SERANG,Inakor.id – 13 Juni 2026 – Seorang pria muda berinisial M,A menjadi korban penipuan jual-beli tanah oleh seorang pria tua biasa di panggil Unah tinggal di lokasi desa pasir waru, kecamatan mancak kabupaten serang, Korban sangat kecewa merasa tertipu.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Nopember 2025 pukul 23.45 WIB. Awalnya korban ditawari tanah dilokasi desa Waringin kecamatan mancak, seluas 2000 lebih oleh pelaku bersama mediator ternyata tanah tersebut milik orang lain.
Pelaku mengaku tanah tersebut memang di tawarkan ke Jenal lalu jenal menemui pauzan selaku supir korban yang katanya berbentuk kebun ternyata bukan pemiliknya melainkan kebun orang lain yang ditawarkan terhadap pelaku seharga Rp, 75000.000 juta rupiah Borongan.
“sebelum transaksi tanah yang di tawarkan sempat di survey dengan pelaku sama pihak pembeli lalu korban M,A sempat tertarik tanah kebon yang di tawarkan unah lalu korban bertanya tentang surat” ternyata hanya SPPT, Bukti bayar pajak.
Namun, setelah korban berikan DP, sebesar 50 juta dengan pelaku Unah, singkat waktu berjalan ternyata bukan miliknya, lalu M,A meminta bantuan sama saudaranya bernama Welly iya sebagai ketua Wartawan GWI DPC Cilegon untuk bisa bantu dalam hal tersebut,
“Welly langsung turun kelapangan untuk mencari kebenaran apa yang sudah menimpah saudaranya yang telah tertipu terkait jual beli tanah, lalu Welly memanggil tim mediator yang berperan sebagai promosi jual beli tanah di kampung Cingenah Desa Waringin kecamatan mancak.
Welly menekankan kepada pak unah selaku penjual untuk bisa di pertanggung jawabkan, singkat cerita pak unah berjanji akan menggantikan tanah berbentuk sawah kohir 335 blok maja/ Persil 98, luas tanah kurang lebih 1300, lalu unah menemui tawi yang katanya sawa tersebut dulunya di gadai sama orang tua dulu,” katanya
‘Kemudian unah dan tawi menemui pak jeni yang tau persis tentang Estoril Sesilah wirayat tanah sawa tersebut di saksikan Welly bersama tim mediator,
“Hasil musyawarah di rumah jeni itu sudah sepakat semua dengan catatan mau tebus 40 juta rupiah maka permasalahan yang menjadi polemik antara pelaku dan korban di anggap selesai, lalu Welly meminta waktu untuk menyampaikan kepada saudaranya untuk merayu’ kepada korban agar jangan sampai di besar-besarkan,” Ujar Welly.
Sebelumnya pak jeni menjelaskan jangan sampai ada ribut-ribut dan saya tidak akan ikut Campur dengan catatan Sawa tersebut di tebus 40 juta, karna hak saya sudah di ambil di bawah seluas 1200 meter, yang 1300 meter itu buat unah sebagai waris mayit menurut amanat peninggalan orang tua dulunya,” Ungkap jeni.
Mengingat berjalan nya waktu saudaranya Welly, yang menjadi korban lagi banyak urusan permasalahan pekerjaan dan urusan keluarga, korban M,A meminta waktu sampai urusan selesai, Welly selalu monitor dengan kepala desa Toni dan tawi untuk bisa bersabar masalah tebusan Sawa tersebut.
Lanjut Welly mengatakan yang tidak masuk akal setelah uang sudah di siapkan 40 juta, ternyata tanah sawa tersebut sudah menjadi AJB jual beli Welly sempat kaget kok bisa Tampa ada tembusan terhadap kami, lalu Welly mencari tau kebenaran tersebut ternyata ini ada Dugaan kepentingan pribadi yang mencari keuntungan dalam objek tersebut ini jelas akal-akalan sipat serakah yang diduga mencari keuntungan pribadi,” Jelas Welly.
pihak pembeli tadinya berharap kepada kepala desa Toni dan pihak kecamatan mancak agar bisa memberikan penyelesaian tetapi sangat di sayangkan ada oknum yang bermain tanah gadaian menjadi tanah jual-beli manjadi (AJB) Tampa ada tembusan ke pihak pembeli.
Welly sangat kecewa sebelumnya sudah ada musyawarah kesepakatan kok bisa berobah, lalu Welly melaporkan kepada saudaranya terkait permasalahan di lapangan dan di kembalikan permasalahan ini ke korban M,A seperti apa tindak lanjutnya apakah di laporkan ke pihak yang berwajib itu di kembalikan ke hak korban yang merasa dirugikan.
Awalnya korban sudah dingin hatinya, korban sangat marah dan akan menempuh jalur hukum, semua akan di laporkan siapa saja yang bermain licik yang menjadi talang Skenario objek tersebut dan akan terus viralkan di Mensos sampai proses di pengadilan,” Tegasnya. (Red).



Tinggalkan Balasan