Serang,Inakor – Keberadaan tempat hiburan Starquen kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga tempat usaha tersebut tidak beroperasi sesuai dengan perizinan yang dimiliki serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasionalnya.
Warga menduga Starquen yang disebut berizin sebagai kafe dan karaoke dalam praktiknya beroperasi layaknya tempat hiburan malam dengan aktivitas hingga dini hari. Selain itu, muncul pula dugaan penjualan minuman beralkohol yang perlu diverifikasi apakah telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga mempertanyakan dugaan pelanggaran jam operasional. Menurut mereka, tempat tersebut masih beroperasi hingga sekitar pukul 03.30 WIB, padahal berdasarkan ketentuan daerah yang berlaku, jam operasional tempat hiburan tertentu dibatasi. Warga meminta pemerintah daerah memeriksa apakah operasional Starquen telah sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.
Warga pun mempertanyakan dengan ada nya keberadaan ormas serta aparat negara yang sering terlihat di lingkungan starquen,apakah di situ ada yang membekingi ?
Sorotan terhadap Starquen semakin menguat setelah terjadinya dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.45 WIB. Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Serang Kota.
Salah seorang warga, Aris, menyatakan keprihatinannya apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi.
“Kami sangat menyesalkan apabila benar ada penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap wartawan menjadi alarm bahwa seluruh aspek perizinan dan pengawasan perlu diperiksa secara serius. Jika izinnya kafe dan restoran, maka operasionalnya harus dijalankan sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.
lebih lanjut aris pun mengungkap bahwa ada kemungkinan penganiayaan terhadap wartawan tersebut adalah salah satu becking dari pihak starqueen
“jika tidak becking dari starqueen saya rasa pasti banyak yang melerai atau memisahkan,ini kenapa yang lain diam ya? “ ujar aris
Ketua Ormas KKPMP, Suwandi, mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap wartawan dan meminta aparat mengusut perkara itu hingga tuntas.
“Kami segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak becking ataupun pihak lain yang turut bertanggung jawab atau pelanggaran lain yang berkaitan dengan operasional tempat usaha tersebut, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Suwandi.
Menurut Suwandi, apabila penyidik menemukan adanya pelanggaran dalam penjualan minuman beralkohol maupun operasional tempat usaha, maka hal itu juga harus menjadi bagian dari penegakan hukum.
Sementara itu, warga lainnya, Ade Kurniawan, meminta Satpol PP, Pemerintah Kota Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan yang diduga tidak menjalankan usahanya sesuai izin.
“Kalau memang ada pelanggaran izin atau jam operasional, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas sementara pelaksanaannya di lapangan diabaikan. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pelaku usaha,” katanya.
“apalagi starquen ini di duga banyak yang membekingi,apakah pol pp atau pemerintah kota serang serta pemerintah provinsi banten takut atau ada dugaan setoran hinga tidak sanggup untuk memberantas pelaku usaha serta becking di tempat usaha tersebut” ujar ade lebih lanjut
Masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih intensif terhadap tempat hiburan malam agar tidak terjadi dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Secara hukum, kegiatan usaha kafe, restoran, karaoke, maupun tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta ketentuan teknis yang mengatur sektor pariwisata. Penjualan minuman beralkohol juga wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, penegak hukum dapat melakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan. red



Tinggalkan Balasan