Pangandaran, inakor.id – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Pangandaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus menunjukkan perkembangan positif.
Hingga 4 Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak kendaraan, khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah mencapai 56,35 persen dari target yang ditetapkan.
Plt. Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya cukup baik.
“Alhamdulillah, untuk kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, khususnya Opsen PKB dan BBNKB, masyarakat Pangandaran kepatuhannya cukup baik. Sampai tanggal 4 Agustus 2026, realisasi kita sudah mencapai 56,35 persen dari target,” ujar Jumsa saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, target penerimaan yang dibebankan kepada daerah untuk sektor tersebut mencapai sekitar Rp21,774 miliar.
Jumsa menegaskan, Bapenda Pangandaran akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Salah satunya melalui edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Edukasi kepada masyarakat terus kita lakukan. Kita sampaikan bahwa pajak yang dibayarkan nantinya kembali untuk kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Selain edukasi, Bapenda juga melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau menunggak pembayaran pajak.
Dalam pelaksanaannya, petugas penelusur pajak melakukan pendataan hingga ke tingkat kecamatan. Kabupaten Pangandaran memiliki 10 kecamatan yang menjadi wilayah penelusuran.
“Kita juga melakukan pendataan kendaraan yang sudah mati atau pasif. Petugas penelusur pajak turun langsung ke lapangan secara door to door untuk menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak yang belum membayar,” jelas Jumsa.
Petugas tersebut memberikan surat pemberitahuan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Upaya peningkatan kepatuhan juga dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bapenda Kabupaten Pangandaran, Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Samsat, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.
Operasi gabungan tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.
Jumsa berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk tetap membayar pajak tepat pada waktunya. Banyak upaya yang terus kita lakukan agar kepatuhan masyarakat bisa semakin optimal,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan