Maluku, Inakor.id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR) menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta tindak lanjut administratif, termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bukanlah akhir dari proses pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Bagi DPN LSM INAKOR, temuan BPK justru merupakan pintu masuk untuk melakukan pendalaman secara lebih komprehensif melalui analisis dokumen dan verifikasi lapangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi masih berprosesnya permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan DPN LSM INAKOR terhadap dokumen Kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), serta dokumen pendukung tujuh paket pekerjaan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang saat ini sedang ditempuh melalui mekanisme penyelesaian di Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

banner 336x280

Ketua DPN LSM INAKOR Wilayah Indonesia Timur, Christoforus Jamco, mengatakan pihaknya menangkap adanya pandangan yang berkembang bahwa setelah temuan BPK diselesaikan secara administratif, maka seluruh persoalan dianggap telah selesai. Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan.

“Perlu dipahami bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk melalui mekanisme TGR, merupakan kewajiban administratif. Namun penyelesaian administratif tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila kemudian ditemukan alat bukti yang sah yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jamco.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.

“Karena itu, tidak tepat apabila penyelesaian administratif dijadikan alasan untuk menganggap seluruh proses pengawasan telah berakhir. Temuan BPK adalah salah satu pintu masuk. Pendalaman berikutnya dapat dilakukan melalui analisis dokumen, pemeriksaan lapangan, maupun data lain yang diperoleh sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Jamco, permohonan dokumen Kontrak, RAB, BoQ, dan dokumen teknis lainnya kepada BPJN Maluku merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Apabila seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keterbukaan dokumen justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila dalam proses analisis nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau mengindikasikan pelanggaran hukum, maka hasil kajian tersebut patut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” jelas Jamco.

DPN LSM INAKOR menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap tindak lanjut administratif yang telah dilakukan oleh BPJN Maluku. Namun penghormatan terhadap proses administratif tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya seluruh mekanisme pengawasan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap BPJN Maluku tidak memandang permohonan informasi publik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Semakin terbuka suatu badan publik, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara,” tutup Jamco.

DPN LSM INAKOR menegaskan akan terus mengawal penggunaan keuangan negara secara profesional, objektif, dan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

banner 336x280