Ambon, Inakor.id – Aliansi Masyarakat Peduli Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kali Gemba, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat yang diduga telah berlangsung secara terus-menerus menggunakan alat berat (excavator) dan puluhan unit truk pengangkut material. 6/07/2026
Koordinator Aksi Rahman menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta informasi yang dihimpun oleh Aliansi Masyarakat Peduli Maluku, terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Selain itu, Aliansi juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial “X”. Namun demikian, Aliansi menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi juga menyatakan bahwa berdasarkan data perizinan yang telah dihimpun dan ditelusuri, hingga saat rilis ini disampaikan tidak ditemukan adanya izin usaha pertambangan (IUP) untuk kegiatan Galian C pada lokasi yang menjadi objek pengaduan. Oleh karena itu, Aliansi menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin pertambangan yang sah dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap status perizinan tersebut.
“Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus berlangsung. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rahman.
Sebagai bentuk keseriusan, Aliansi Masyarakat Peduli Maluku telah mengumpulkan bukti awal berupa dokumentasi foto, video, titik koordinat lokasi, dokumentasi penggunaan alat berat, aktivitas pengangkutan material, serta data pendukung lainnya. Seluruh bukti tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Komisi II DPRD Provinsi Maluku.
Aliansi juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, memperoleh manfaat, atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada oknum yang memiliki kewenangan di wilayah setempat.
Dasar Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.
* Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin, sesuai unsur-unsur yang ditetapkan dalam undang-undang.
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Aliansi Masyarakat Peduli Maluku menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilaksanakan pada 7 Juli 2026 merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami datang membawa bukti dan meminta negara menjalankan tugasnya. Kami tidak menghakimi siapa pun, tetapi kami menuntut agar setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara serius. Tidak boleh ada pembiaran apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap hukum dan lingkungan hidup,” tutup Rahman.
Aliansi Masyarakat Peduli Maluku menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Aliansi mendesak agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum di Provinsi Maluku.



Tinggalkan Balasan