Manado, Inakor.id – Ketua Harian DPP LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Rolly Wenas, menyoroti pemberitaan Tribunnews tertanggal 18 Juli 2026 berjudul “Hotman Tuding Kapolri Tak Izin Prabowo Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka: Dia Kebanggaan Presiden.” Pemberitaan tersebut memuat pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menanggapi pemberitaan tersebut, LSM INAKOR menegaskan bahwa setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Menurut INAKOR, pemberitaan dan polemik yang berkembang di ruang publik hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pemberantasan korupsi yang profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

INAKOR berpandangan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Perbedaan pandangan dalam suatu perkara merupakan hal yang wajar dalam negara hukum. Oleh karena itu, setiap keberatan atau pembelaan hendaknya disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM INAKOR juga menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh tertentu. Sebaliknya, tidak boleh pula ada pihak yang diproses tanpa dasar hukum dan alat bukti yang sah. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai prinsip due process of law.

INAKOR mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

“Semangat Asta Cita Presiden akan semakin kuat apabila seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara independen, profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Pada saat yang sama, setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan diberikan hak yang sama untuk memperoleh keadilan di hadapan hukum,” tegas Rolly Wenas.

LSM INAKOR menyatakan akan terus mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia serta mendukung setiap aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan taat pada konstitusi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih sebagaimana menjadi cita-cita Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kontak Media: Rolly Wenas Ketua Harian DPP LSM INAKOR

banner 336x280