Cilegon,inakor – Polemik revitalisasi SMA Muhammadiyah Kota Cilegon dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBN 2026 mulai mendapat sorotan tajam. LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) mempertanyakan legalitas penunjukan Ketua Pelaksana dan Tim Perencana dalam kegiatan tersebut.
Ketua JAPATI Kota Cilegon, Ari Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan program bantuan pemerintah tersebut. Justru, menurutnya, bantuan untuk peningkatan sarana pendidikan harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.
Namun, JAPATI mempertanyakan apakah proses pembentukan dan penunjukan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) telah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis Bantuan Pemerintah.
“Kami tidak mempersoalkan programnya. Kami sangat mengapresiasi bantuan dari Kemendikbud. Namun kami mempertanyakan apakah penunjukan Ketua Pelaksana dan Perencana tersebut sudah sesuai dengan syarat dalam Juknis Bantuan Pemerintah,” ujar Ari.
Menurut Ari, pembentukan P2SP seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi. Jangan sampai persoalan administratif dalam tahap awal justru menjadi pintu masuk persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
“Jangan sampai karena kesalahan administrasi di awal, program baik ini justru menjadi masalah hukum. Uang lebih dari Rp1 miliar itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
JAPATI pun mendesak agar dokumen yang berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan P2SP dibuka secara transparan, di antaranya SK P2SP, berita acara rapat, serta dokumen perencanaan.
Bagi JAPATI, keterbukaan dokumen bukanlah bentuk mencari-cari kesalahan. Justru, transparansi merupakan cara paling sederhana untuk menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran negara.
Sorotan semakin tajam datang dari Kimung, yang meminta Gubernur Banten tidak mengambil posisi pasif apabila benar terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan P2SP.
Kimung menilai, pemerintah daerah tidak boleh sekadar hadir ketika proyek pendidikan diresmikan atau ketika pembangunan selesai dan dipamerkan sebagai keberhasilan. Ketika muncul dugaan persoalan dalam prosesnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.
“Gubernur Banten harus bertindak tegas. Jangan sampai pemerintah hanya muncul ketika pembangunan sudah selesai, tetapi ketika ada persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran dalam P2SP justru diam. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada publik. Selesai persoalannya.” tegas Kimung.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pelaksanaan program pendidikan yang berada di wilayahnya.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi pengurus ataupun kelompok tertentu. Nilainya lebih dari Rp1 miliar. Jangan alergi terhadap pertanyaan publik. Kalau prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen.” katanya.
Kimung bahkan meminta Gubernur Banten untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai polemik antara aktivis dan pihak pelaksana.
“Pak Gubernur jangan hanya menjadi penonton. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya dan akhirnya muncul kecurigaan ke mana-mana.”
Menurutnya, sikap tegas pemerintah justru akan menjadi bentuk perlindungan terhadap program bantuan pemerintah agar tidak tercoreng oleh persoalan administrasi ataupun dugaan penyimpangan.
Anggaran Besar, Jangan Pengawasan Kecil
Kimung menilai semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula tanggung jawab moral dan administratif para pihak yang terlibat.
“Rp1 miliar lebih bukan angka kecil. Jangan sampai pengawasannya receh, sementara uang yang dipertanggungjawabkan miliaran. Pemerintah harus memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.”
Ia juga meminta aparat penegak hukum, Kemendikbud, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak menunggu sampai persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
“Kalau sejak awal ada pertanyaan mengenai legalitas P2SP, ya periksa dari sekarang. Jangan tunggu sampai pembangunan selesai, uang habis, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kimung menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menghambat pembangunan maupun bantuan pendidikan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan uang negara tidak menimbulkan masalah baru.
“Jangan salah kaprah. Mengkritisi penggunaan uang negara bukan berarti anti-pembangunan. Justru yang kami persoalkan adalah bagaimana pembangunan itu harus bersih, transparan, dan sesuai aturan.”
LSM JAPATI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh dokumen terkait P2SP dapat diperiksa secara terbuka.
Ari Hermawan menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan berhenti pada kritik di media.
“Kami siap mengawal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan laporkan kepada APH.” pungkas Ari.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Gubernur Banten dituntut membuktikan bahwa pengawasan terhadap program pendidikan bukan sekadar slogan. Sebab, ketika uang negara bernilai miliaran rupiah dipertaruhkan, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: apakah seluruh proses P2SP telah sesuai aturan, atau justru ada persoalan yang selama ini belum dibuka ke publik.red



Tinggalkan Balasan