Pendapatan Pajak Hotel Di Bulan Agustus 2023 Turun 2,1 %

PANGANDARAN, inakor. id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak objek wisata Pangandaran selama bulan Agustus 2023 dari pajak hotel dan restoran.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak restoran bulan Agustus 2023 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran sekitar Rp. 1.400.000.000,00, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 September 2023 sekitar Rp. 1.300.000.000,00. Sedangkan untuk pendapatan pajak restaurant dari hasil monitoring di bulan Juli 2023 sekitar 350.000.000,00 dan wajub pajak melaporkannya per tanggal 15 Agustus 2023 batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp. 400.000.000,00.

banner 336x280

“Hasil monitoring Bapenda berbanding lurus dengan laporan pajak daerah sampai dengan batas waktu pelaporan, yaitu tanggal 15 September,” Katanya kepada inakor.id, Selasa (10/10/2023).

Hasil akhir atau realisasi terhitung sampai tanggal 31 Agustus pendapatan pajak hotel sekitar Rp. 2,2 M dan pajak restoran sekitar Rp. 856.558.370.

“Untuk pajak hotel mengalami penurunan 2,1 % dari bulan sebelumnya sedangkan untuk pajak restoran mengalami kenaikan 8,12 %,” terang Asep

Asep berharap semoga tingkat kunjungan wisatawan ke Pangandaran terus meningkat. “Sehingga tingkat perekonomian masyarakat semakin meningkat dan dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak pun diharapkan semakin meningkat,” pungkasnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *