Cimahi, Iankor.id – Warga Kota Cimahi kembali menyoroti persoalan bangunan yang berdiri di atas aliran kali dan saluran air.

Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada banyaknya bangunan pabrik yang dinilai masih berdiri kokoh di atas bantaran sungai maupun drainase, sementara penertiban sebelumnya lebih banyak menyasar rumah warga.

banner 336x280

Kebijakan penataan kawasan sungai yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Desember 2025 melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di atas aliran Sungai Cilember.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang kota dan pengendalian risiko bencana banjir.

Namun hingga kini, masyarakat mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Warga menilai masih banyak bangunan besar, termasuk pabrik, yang berdiri di atas saluran air menuju wilayah Cimahi Selatan dan belum tersentuh penertiban.

Padahal, mendirikan bangunan di atas kali atau saluran air merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Dalam aturan perundang-undangan disebutkan bahwa area sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai ruang terbuka hijau dan jalur pengendali banjir.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pendirian bangunan di area sempadan sungai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga melarang aktivitas yang dapat mengganggu fungsi aliran sungai.

Pemerintah daerah pun memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan bangunan gedung yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di atas kali.

Salah seorang tokoh Pemuda Pancasila Kelurahan Cigugur Tengah, Dadan yang akrab disapa Akew, mempertanyakan mengapa pembongkaran saat itu hanya fokus dilakukan di kawasan RW 08 dan Karang Jembatan di aliran Kali Ciputri.

“Kenapa pembongkaran hanya di daerah Cigugur pada akhir tahun 2025. Ada beberapa rumah warga yang berdiri di atas kali dibongkar, tapi banyak bangunan pabrik yang jelas berdiri di atas kali seolah tidak tersentuh. Kalau memang aturan ditegakkan, jangan pandang bulu,” ujar Akew kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, persoalan bangunan di atas sungai bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Penyempitan aliran air akibat bangunan liar maupun bangunan permanen disebut menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Cimahi.

Akew bahkan menyebut banjir di kawasan tersebut pernah menimbulkan korban jiwa. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum melakukan tindakan tegas terhadap seluruh bangunan yang melanggar aturan.

“Kalau hujan deras, kawasan ini sering banjir dan bahkan pernah memakan korban jiwa. Apa harus menunggu ada korban lagi baru semua ditertibkan?” katanya.

Ia juga meminta dinas terkait melakukan inspeksi menyeluruh di sepanjang aliran kali di Kota Cimahi untuk melihat langsung banyaknya bangunan pabrik yang berdiri di atas saluran air maupun bantaran sungai.

Masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan sungai demi mengembalikan fungsi drainase dan mengurangi risiko banjir.

Namun warga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, menyeluruh, dan tidak tebang pilih agar program penataan sungai benar-benar memberi dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.***

banner 336x280