Bandung, inakor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan proses pemberian kompensasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) terdampak penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, terus berjalan dan ditargetkan dapat segera direalisasikan dalam pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian S, menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi telah mencapai lebih dari 50 persen. Pemerintah masih menuntaskan verifikasi data penerima serta penyelesaian administrasi sebelum dana kompensasi dapat dicairkan.
“Prosesnya masih berjalan. Untuk jumlah final penerima saya belum memantau karena laporan lengkap baru akan disampaikan pada akhir bulan ini. Saat ini progresnya sudah lebih dari 50 persen,” ujar Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, besaran kompensasi tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil kajian yang dilakukan oleh konsultan independen. Kajian tersebut memperhitungkan dampak ekonomi yang dialami setiap pedagang, termasuk kehilangan pendapatan maupun kehilangan mata pencaharian selama proses penataan berlangsung.
Rasdian menjelaskan, baik PKL yang memiliki kontrak maupun yang tidak memiliki kontrak tetap akan memperoleh kompensasi sesuai hasil kajian. Namun, mekanisme dan nilai yang diterima masing-masing penerima berbeda, bergantung pada kondisi dan tingkat kerugian yang dialami.
“Semua sudah dihitung berdasarkan kajian konsultan. Mereka melihat aktivitas usaha para pedagang, mulai dari omzet hingga potensi kehilangan pendapatan. Karena itu nominal kompensasi setiap orang bervariasi,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan pencairan, seluruh calon penerima diwajibkan membuka rekening bank yang telah ditentukan pemerintah, yakni Bank BJB. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran dana berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Sekarang proses pembukaan rekening sedang berlangsung. Baik yang berkontrak maupun yang tidak berkontrak harus memiliki rekening agar pencairan bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi mengenai penyaluran kompensasi telah disiapkan dan tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota Bandung. Apabila seluruh tahapan administrasi selesai sesuai jadwal, pencairan dana diharapkan dapat dilakukan dalam minggu ini.
Berdasarkan data sementara, jumlah PKL yang akan menerima kompensasi mencapai sekitar 105 pedagang. Namun, angka tersebut masih berpeluang berubah mengikuti hasil verifikasi terakhir.
Pemerintah Kota Bandung berharap pemberian kompensasi ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang yang terdampak penataan kawasan sekaligus mendukung kelancaran program penataan ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.***
(Wawat S)



Tinggalkan Balasan