Pandangan Umum Fraksi PDI-P Terhadap Tiga Buah Raperda

Pangandaran, inakor.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar DPRD Kabupaten Pangandaran, di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Pangandaran, Jabar, Jum’at (17/11/2023).

Rapat Paripurna diikuti oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, para Anggota DPRD serta para SKPD se-Kabupaten Pangandaran.

banner 336x280

Fraksi PDI-P menyampaikan pandangan umum, bahwa mengapresiasi yang sebesar-besarnya penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah oleh Bupati yang diimplementasikan betapa baiknya jajaran pemerintah daerah, dalam membentuk payung hukum untuk memberikan kepastian hukum pada penyelenggaraan pemerintahan.

Berkenaan dengan tiga buah usulan rancangan peraturan pemerintahan daerah tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap raperda tentang penghormatan perlindungan dan penyuluhan disabilitas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 penyandang disabiltas dan banyaknya penyandang disabiltas di Pangandaran, Pemerintah daerah harus merubah paradigma dengan melibatkan disabiltas secara aktif dalam pembanguna daerah, kami percaya bahwa penyandang disabiltas memiliki hak yang sama, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Kami sependapat untuk diatur hak penyandang disabilitas sebagai penghormatan, perlindungan, dan hak disabiltas dalam peraturan daerah.
  2. Terhadap Raperda tentang Kabupten Layak Anak, Kabupaten Layak Anak di devinisikan dengan system pembangunan yang menjamin hak anak dan perlindungan, khususnya anak yang dilakukan terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, Kami percaya bahwa kedepan suatu bangsa tergantung pada anak sebagai generasi penerus, kami sependapat untuk diatur tata cara penyelenggaraan Kabupaten Layak Ank dalam peraturan daerah.
  3. Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, rancangan ini merupakan wujud konkrit pelaksnaan penjaminan konstitusional masyarakat, mengacu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tentang hak dasar untuk mendapatkan jaminan perlindungan persamaan dimata hukum dan dipemerintahan.

Fraksi PDI-P sependapat untuk diatur tata cara pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

Fraksi PDI-P menyatakan, tiga buah perda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023, layak untuk mendapatkan pembahasan pada tahapan selanjutnya. (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *