Pangandaran, inakor.id – Sarasa Institute menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden karamnya tongkang pengangkut batu bara di kawasan Pantai Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang diduga menyebabkan tercecernya material batu bara ke perairan pesisir.
Lembaga tersebut menilai peristiwa yang terjadi di wilayah yang berdekatan dengan kawasan wisata Batu Hiu itu tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan pelayaran, melainkan harus dikaji secara menyeluruh dari aspek lingkungan hidup, keselamatan pelayaran, hingga tanggung jawab pihak terkait terhadap dampak yang ditimbulkan.
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N., mengatakan laut Pangandaran memiliki nilai strategis tidak hanya sebagai jalur transportasi, tetapi juga sebagai sumber kehidupan masyarakat pesisir dan aset pariwisata daerah.
“Kita tidak boleh membiarkan laut Pangandaran menanggung kerugian ekologis demi keuntungan ekonomi pihak tertentu. Laut bukan sekadar ruang transportasi komoditas, melainkan sumber kehidupan nelayan, ruang hidup biota laut, aset pariwisata daerah, dan warisan bagi generasi mendatang,” kata Tedi, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, informasi yang beredar di media serta hasil pemantauan sejumlah pihak menunjukkan material batu bara telah terlihat di beberapa titik pesisir. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak ekologis yang lebih luas, termasuk terhadap kualitas air laut, habitat biota pesisir, kawasan konservasi penyu, produktivitas perikanan tangkap, hingga citra Pangandaran sebagai destinasi wisata.
Sarasa Institute mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi secara transparan, independen, dan berbasis kajian ilmiah untuk mengungkap penyebab insiden tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan.
Tedi menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijawab melalui proses investigasi, di antaranya terkait kelayakan operasional kapal dan tongkang, kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, volume batu bara yang masuk ke laut, dampak ekologis yang ditimbulkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat terdampak.
Ia menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang jelas terkait pertanggungjawaban atas pencemaran lingkungan hidup, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan pembayaran ganti rugi apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Saat ini, Sarasa Institute tengah melakukan kajian hukum dan pengumpulan data lapangan bersama masyarakat, akademisi, kelompok nelayan, pemerhati lingkungan, serta unsur masyarakat sipil lainnya guna menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Beberapa opsi yang sedang dikaji antara lain gugatan perdata lingkungan hidup, gugatan organisasi lingkungan hidup, citizen lawsuit apabila ditemukan adanya kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, hingga pengajuan laporan dan permintaan audit lingkungan kepada kementerian maupun lembaga terkait.
Tedi menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari proses evakuasi tongkang atau pembersihan material batu bara yang terlihat di permukaan laut.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi operasi pembersihan simbolik. Yang harus dipastikan adalah apakah lingkungan benar-benar pulih, apakah nelayan tidak dirugikan, apakah ekosistem pesisir kembali sehat, dan apakah pihak yang bertanggung jawab benar-benar memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Sarasa Institute juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses investigasi secara kritis dan konstitusional agar kepentingan lingkungan hidup serta masyarakat pesisir tetap terlindungi.
“Karena ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya pasir yang menghitam atau air yang tercemar. Yang hilang adalah masa depan,” pungkas Tedi.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan