CILEGON,Inakor.id – Kantor Imigrasi Cilegon melaksanakan pengawasan keberangkatan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (26/9).

Tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

banner 336x280

Sebelum keberangkatan, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap WNA yang bersangkutan menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di lokasi, petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan dan pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai dengan prosedur.

WNA tersebut kemudian menjalani pemeriksaan keimigrasian dan memperoleh tanda keluar setelah proses pemeriksaan dinyatakan selesai. Petugas selanjutnya melakukan pendampingan hingga yang bersangkutan memasuki pesawat dan memastikan keberangkatan terlaksana dengan aman dan tertib.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari kewenangan keimigrasian dalam menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Aditya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian, sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon. Masyarakat juga dapat berperan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian kepada Kantor Imigrasi,” tambah Aditya.

Pelaksanaan deportasi dan pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut berlangsung dengan lancar dan kondusif. Setelah keberangkatan dilaksanakan, Kantor Imigrasi Cilegon melakukan tindak lanjut administratif sesuai dengan ketentuan, termasuk pencatatan dalam sistem penegakan hukum keimigrasian dan sistem penangkalan.

Kantor Imigrasi Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja, sekaligus memastikan setiap tindakan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, informasi tersebut dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Cilegon melalui kanal resmi yang tersedia dan PABOA (0822-9984-1694).

(Red)

Cilegon, 27 September 2026

Informasi Lebih Lanjut:

Humas Imigrasi Cilegon

Telp/Fax: 0254-7830047

Paboa: 0822-9984-1694

Email: cilegon@imigrasi.go.id

Website: cilegon.imigrasi.go.id.

banner 336x280