MAKASSAR,INAKOR.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM INAKOR) Sulawesi Selatan menyerahkan kelengkapan persyaratan formil laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelengkapan laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/692/PV.01-27015681.2026/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, yang meminta pemenuhan kelengkapan syarat formil laporan.

banner 336x280

Dalam penyerahan tersebut, pengurus DPW LSM INAKOR Sulsel diterima langsung oleh petugas pada bagian Pemeriksaan/Verifikasi Berkas Ombudsman. Dokumen yang diserahkan merupakan rangkaian informasi dan bukti pendukung terkait laporan dugaan maladministrasi dalam proses pemberian sanksi terhadap Sekretaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, mengatakan seluruh kelengkapan yang diminta Ombudsman telah dipenuhi dan diserahkan untuk selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Berkas yang kami serahkan merupakan kelengkapan laporan sekaligus rangkaian peristiwa yang menurut kami perlu diperiksa oleh Ombudsman. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya,” ujar Asri saat dikonfirmasi 24 Agustus 2026

Menurut LSM INAKOR Sulsel, persoalan tersebut bermula dari terbitnya rekomendasi Camat Cenrana Nomor 005/110/CNR/VIII/2025 mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap Sekretaris Desa Nagauleng melalui Kepala Desa.

Rekomendasi tersebut kemudian diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Desa Nagauleng Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang pemberian teguran tertulis kepada Sekretaris Desa Nagauleng.

LSM INAKOR Sulsel menilai proses tersebut perlu dikaji dari aspek kewenangan pejabat yang menjatuhkan hukuman, prosedur pemeriksaan disiplin, serta hubungan antara ketentuan disiplin PNS dengan kedudukan Sekretaris Desa yang bersangkutan.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Sekretaris Desa Nagauleng yang dikenai teguran tertulis merupakan seorang PNS.

Hal tersebut menjadi salah satu dasar LSM INAKOR Sulsel meminta Ombudsman memeriksa apakah proses pemberian sanksi telah dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada Ombudsman, LSM INAKOR Sulsel juga mencantumkan Keputusan Bupati Bone Nomor 606 Tahun 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Nurlaelah.

Dalam keputusan tersebut, sebagaimana dikemukakan dalam laporan, Nurlaelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang sebagai Sekretaris Desa dengan membubuhkan cap jempol pada dokumen resmi yang bukan menjadi hak maupun tanggung jawabnya.

LSM INAKOR Sulsel kemudian mempertanyakan aspek kewenangan dan prosedur dalam pemberian teguran tertulis oleh Kepala Desa terhadap seorang PNS.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta prosedur pemeriksaan sebelum hukuman disiplin dijatuhkan. PP 94/2021 juga mengatur bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

Karena itu, menurut INAKOR, perlu dipastikan melalui pemeriksaan Ombudsman apakah tindakan dan keputusan yang telah diterbitkan dalam perkara tersebut telah memenuhi aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta asas-asas pemerintahan yang baik.

Selain persoalan kewenangan dan prosedur, LSM INAKOR Sulsel juga meminta Ombudsman memeriksa dugaan konflik kepentingan dalam penerbitan keputusan tersebut.

Dalam laporan disebutkan bahwa Sekretaris Desa yang dikenai teguran tertulis merupakan istri dari Kepala Desa Nagauleng yang menerbitkan keputusan tersebut.

LSM INAKOR Sulsel menilai fakta hubungan keluarga tersebut perlu diperiksa dari perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 42 UU 30/2014 mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa apabila pejabat memiliki konflik kepentingan, keputusan atau tindakan dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43 UU yang sama juga memasukkan hubungan dengan kerabat dan keluarga sebagai salah satu keadaan yang dapat melatarbelakangi konflik kepentingan.

Atas dasar itu, INAKOR meminta Ombudsman tidak hanya melihat substansi teguran tertulis, tetapi juga menilai apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses penerbitan keputusan tersebut dan apakah mekanisme untuk menghindari konflik kepentingan telah dijalankan.

Persoalan kedudukan Sekretaris Desa yang berstatus PNS juga mendapat perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut berlaku sejak Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019.

Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur : “Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.”

Sementara Pasal 71 ayat (2) mengatur bahwa PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, PP 16/2026 juga memberikan ketentuan peralihan. Pasal 183 mengatur bahwa pada saat PP tersebut mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama dua tahun, perangkat desa yang berstatus PNS dapat memilih untuk tetap sebagai perangkat desa.

Selama masa tersebut, perangkat desa yang berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya perangkat desa yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila memilih tetap sebagai perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri sebagai PNS.

Dengan adanya ketentuan tersebut, INAKOR menilai status kepegawaian Sekretaris Desa Nagauleng dan konsekuensi hukumnya perlu diperiksa berdasarkan kronologi pengangkatan, status kepegawaian yang bersangkutan, serta ketentuan yang berlaku pada saat masing-masing tindakan administrasi dilakukan.

DPW LSM INAKOR Sulsel berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan Ombudsman. Kami hanya meminta agar seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari rekomendasi Camat Cenrana, penerbitan keputusan Kepala Desa Nagauleng, kewenangan pejabat yang menjatuhkan sanksi, prosedur pemeriksaan disiplin, sampai potensi konflik kepentingan, diperiksa secara objektif,” kata Asri.

INAKOR juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan, Ombudsman memberikan tindakan korektif atau rekomendasi sesuai kewenangannya.

“Bagi kami, yang terpenting adalah kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan dan perlindungan terhadap hak-hak aparatur. Karena itu, kami menyerahkan dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Ombudsman untuk dinilai dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

LSM INAKOR Sulsel menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mendorong agar setiap tindakan pejabat pemerintahan dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan.

DPW LSM INAKOR Sulsel menyampaikan bahwa telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Camat Cenrana dan Kepala Desa Nagauleng pada 4 Agustus 2026.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, INAKOR menyatakan belum menerima tanggapan atau klarifikasi resmi dari kedua pihak tersebut”ucap Asri.

Redaksi: tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan Investigasi

banner 336x280