Pangandaran, inakor.id – Berakhirnya kerja sama dengan PT Palawi membuat pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Pangandaran untuk sementara ditangani oleh Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah XXI Pangandaran.

Perubahan tersebut berlaku sejak kontrak pengelolaan kawasan berakhir pada 24 Juni 2026. Sampai saat ini, belum ada pihak ketiga yang ditetapkan untuk melanjutkan pengelolaan TWA Pangandaran.

banner 336x280

Kepala Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran, Kusnadi, mengatakan berakhirnya kontrak tersebut telah didahului proses survei dan evaluasi kawasan yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama Perum Perhutani.

“Per tanggal 24 Juni 2026 kontraknya sudah habis. Sebelumnya juga ada tim survei dari Perhutani dan Balai Besar untuk mengevaluasi kawasan pengelolaan TWA. Saat itu belum ada kepastian siapa yang akan melanjutkan pengelolaannya,” ujar Kusnadi saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, Perum Perhutani melalui PT Palawi memilih tidak memperpanjang kerja sama pengelolaan kawasan tersebut.

Dalam masa transisi, Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran kemudian mendapat instruksi untuk menangani pengelolaan sementara hingga pemerintah menetapkan pihak ketiga sebagai pengelola berikutnya.

“Untuk sementara pengelolaan TWA dilakukan oleh KSDA sebelum ada pihak ketiga. Sesuai perintah pimpinan, kami hanya melakukan penjualan tiket PNBP bagi wisatawan yang masuk ke kawasan TWA,” kata Kusnadi.

Perubahan mekanisme pengelolaan juga berpengaruh terhadap harga tiket masuk. Saat ini, wisatawan dikenakan tarif PNBP sebesar Rp10.000 per orang pada hari kerja dan Rp15.000 per orang saat akhir pekan.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan harga tiket ketika TWA Pangandaran masih dikelola PT Palawi, yakni Rp17.000 per orang pada hari kerja dan Rp22.000 per orang pada akhir pekan.

“Dengan tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga, harga tiket masuk TWA sekarang turun karena yang diberlakukan hanya tarif PNBP,” ujarnya.

Kusnadi menegaskan, keterlibatan KSDA dalam pengelolaan sementara TWA Pangandaran merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan. Pihaknya saat ini menjalankan pengelolaan sesuai kewenangan yang diberikan sambil menunggu adanya pengelola baru.

“Jadi kami mengelola TWA dengan memberlakukan PNBP. Itu instruksi dari pimpinan,” tutur Kusnadi.

Pengelolaan TWA Pangandaran selanjutnya masih menunggu penetapan pihak ketiga yang akan melanjutkan pengelolaan kawasan wisata tersebut.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280