LIRA Desak Kejaksaan Tinggi Aceh Segera Periksa Indikasi Kasbon Gayo Lues Dan Hibah PDAM

Aceh Tenggara, inakor.id — Aktivis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues M, Ari Purba,SH mendesak Kejaksaan Agung melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera mengusut kasus terkait dengan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat tagihan “Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp 15.224.737.945” yang belum disetor ke kas daerah, sebut M.Ari Purba, SH kepada sejumlah media Kamis (25/1/2024).

Jika dikatakan kurang alat bukti, saya kira dua alat bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus kasbon tersebut diantaranya dengan adanya bukti setor pengembalian dan saksi-saksi yang terkait juga masih ada hingga saat ini belum dipanggil dan dimintai keterangan, jadi keseriusan pihak penyidik saja yang kita minta untuk serius menangani kasus kasbon tersebut, ketus praktisi hukum ini.

banner 336x280

Begitu juga terkait Dana Hibah Rp 1 Milyar ke PDAM Tirta Sejuk sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor Surat 900/13/NPHD/2019. Bahwa maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Hibah ini adalah untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues.

Ruang lingkup perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah meliputi bantuan dana untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues.

Belanja hibah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 keseluruhannya adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penganggarannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues Tahun Anggaran 2019 dan dilaksanakan dengan cara Transfer dana dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ke Rekening (PDAM TIRTA SEJUK) Nomor Rekening: 071 01.03.870001-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren setelah Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh para Pihak.

Jika dilihat dari Naskah Perjanjian Hibah tersebut bahwa jelas peruntukannya untuk biaya kegiatan Perusahaan PDAM Tirta Sejuk, Namun anehnya hibah yang diberikan Pemda Gayo Lues itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan PDAM Tirta Sejuk.

Kita berharap agar pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh sesegera mungkin untuk menindaklanjuti Kasbon dan Hibah PDAM Ini,, tegas aktivis LIRA ini.

Sebagaimana dalam pantauan bahwa ada beberapa spanduk yang berdiri tidak jauh dari kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang bertuliskan, “Kejati Aceh Tidak Kurang Darah, Ayo Bongkar Tuntas, Usut Tuntas Kasbon Pemkab Gayo Lues 15,2 M dan Hibah PDAM Tirta Sejuk 1 M.” (Amri Sinulingga & Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *