Pangandaran, inakor.id – LBH Ansor Pangandaran terus mengintensifkan persiapan langkah hukum terkait dugaan tumpahan batubara yang mencemari perairan Pangandaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi lingkungan hidup guna mendukung proses investigasi dan advokasi.

Ketua LBH Ansor Pangandaran, Miftah Mujahid, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat dan dalam waktu dekat berencana menjalin komunikasi lanjutan dengan Greenpeace Indonesia.

banner 336x280

Menurut Miftah, keterlibatan organisasi lingkungan diperlukan untuk memastikan proses investigasi berjalan secara independen, transparan, dan memiliki dasar ilmiah serta hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dugaan pencemaran ini dilakukan secara terbuka. Semakin banyak pihak yang ikut mengawasi, semakin besar jaminan bahwa fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara objektif dan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujar Miftah, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan gugatan class action apabila nantinya ditemukan adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat dugaan pencemaran tersebut.

Kerugian yang dimaksud dapat mencakup dampak terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, aktivitas perikanan, hingga sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Pangandaran.

Dalam pertemuan dengan WALHI Jawa Barat, muncul sejumlah catatan kritis terkait penanganan insiden tersebut. Di antaranya mengenai lambannya upaya tanggap darurat pascakejadian serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi dampak pencemaran batubara terhadap lingkungan dan kesehatan.

Miftah menilai keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan. Masyarakat pesisir dan nelayan, kata dia, perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko yang mungkin timbul akibat paparan material batubara di perairan.

LBH Ansor Pangandaran juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, pengambilan sampel secara berkala, serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bertindak cepat dan terbuka. Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, LBH Ansor Pangandaran membuka ruang bagi masyarakat, nelayan, pelaku wisata, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil lainnya untuk menyampaikan informasi, data, dan temuan lapangan yang dapat mendukung proses investigasi.

Miftah menegaskan, perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara dan wajib dilindungi bersama,” pungkasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280