JAKARTA, inakor.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Polri.

Siaran Pers Nomor: PR – 221/009/K.3/Kph.3/07/2026 yang dirilis Kamis (9/7/2026) di Jakarta itu merespons dinamika informasi di media massa dan media sosial.

banner 336x280

Anang menegaskan penggeledahan tersebut merupakan murni tindakan hukum tim penyidik kepolisian. Kegiatan itu berada dalam ranah dan kewenangan penuh Polri.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Saat ini Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dirampungkan Polri. Termasuk laporan perkembangan objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kejagung mengimbau publik agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atau opini sepihak. Masyarakat diminta tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi belum terverifikasi di media sosial.

“Kejaksaan Agung menyikapi bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Anang.

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (Jamal)

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

banner 336x280