Pangandaran, inakor.id – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran melarang sementara nelayan dari luar daerah melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di perairan Pangandaran. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penertiban sekaligus upaya meredam potensi konflik di kalangan nelayan.

Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, menyampaikan kebijakan itu dalam pertemuan bersama ratusan nelayan di KUD Minapari Bojong Salawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa (23/6/2026).

banner 336x280

“Untuk sementara dalam tahap penertiban, maka orang-orang dari luar Pangandaran kita minta untuk tidak menangkap BBL di Kabupaten Pangandaran dan kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Jeje.

Menurut Jeje, meningkatnya aktivitas penangkapan benur oleh nelayan pendatang dari berbagai daerah, seperti Cilacap, Tasikmalaya, hingga Lampung, menjadi salah satu alasan perlunya penataan aktivitas penangkapan di wilayah Pangandaran.

Ia mengakui terdapat tantangan dalam menyusun kebijakan terkait penangkapan BBL. Di satu sisi, pemerintah memiliki regulasi yang harus ditegakkan. Di sisi lain, nelayan menggantungkan penghasilannya dari aktivitas tersebut.

“Ada dua kutub; pemerintah pengambil kebijakan dan kepentingan hidup teman-teman nelayan. Kalau masing-masing berpijak pada pendapatnya, tidak akan pernah ketemu. Makanya kita cari titik temu,” ujarnya.

Jeje menegaskan, kebijakan yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi nelayan dan kelestarian sumber daya laut.

“Bagaimana caranya agar nelayan BBL ini bisa hidup mencari nafkah, tetapi laut kita dan kelestarian alamnya juga tetap terjaga,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, HNSI Pangandaran tengah merumuskan sistem zonasi penangkapan benur. Skema tersebut akan mengatur pembagian wilayah penangkapan dan kawasan yang harus dilindungi guna menjaga keberlanjutan populasi lobster.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, HNSI menyiapkan tiga poin utama, yakni penerapan batasan wilayah penangkapan dan zona konservasi, evaluasi kebijakan setiap tiga bulan, serta pengawasan bersama yang melibatkan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Melalui sistem zonasi tersebut, HNSI berharap aktivitas penangkapan BBL dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian bagi nelayan, serta menjaga kelestarian ekosistem laut Pangandaran.
Jeje juga meminta nelayan lokal untuk memegang komitmen bersama dan memberikan kepercayaan kepada HNSI dalam menyusun aturan teknis yang akan diterapkan.

“Percaya sama saya, kita cari jalan terbaik agar semua bisa makan, tapi aturan dan kelestarian laut tetap tegak,” pungkasnya.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280