PANDEGLANG Banten-Inakor.id – http://– 30 Mei 2026 – Publik Pandeglang dihebohkan pelantikan *Ahmad Mursidi* sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Ahmad Mursidi diketahui berstatus tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan 2 orang.
Pelantikan berlangsung Selasa, 26 Mei 2026. Keputusan ini menuai sorotan karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.
*M Sutisna dari GWI: Ini Lukai Rasa Keadilan*
M Sutisna, pengurus Gabungnya Wartawan Indonesia GWI Pandeglang, angkat bicara. Menurutnya, pelantikan pejabat yang masih berstatus tersangka kasus fatality sangat tidak etis.
“Publik kaget dan kecewa. Bagaimana mungkin seseorang yang masih berstatus tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua warga, justru dilantik jadi pejabat eselon II di Pemkab Pandeglang? Ini jelas melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat,” tegas M Sutisna.
Ia menilai, Pemkab Pandeglang seharusnya menunggu proses hukum inkrah sebelum memberikan jabatan strategis. Apalagi bidang yang dipegang adalah Pemerintahan, Hukum dan Politik.
“Staf Ahli itu jabatan yang mengurusi hukum dan politik. Kalau yang menjabat masih tersangka, wibawa hukum jadi dipertanyakan. Ini preseden buruk,” ujarnya.
*Desakan Audit Moral*
M Sutisna mendesak Bupati Pandeglang mengevaluasi kembali keputusan pelantikan tersebut. Ia juga meminta DPRD Pandeglang menggunakan hak pengawasannya.
“Kami minta Pemkab transparan. Apakah sudah ada pertimbangan hukum dan etika sebelum melantik? Jangan sampai jabatan jadi hadiah, bukan amanah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pelantikan tersebut.
*Penulis: Tim /Bantenkritis. Narasumber: M Sutisna, GWI*



Tinggalkan Balasan