Pangandaran, inakor.id – Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran segera memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota DPRD dalam polemik investasi MBA. RPB menilai penanganan dugaan pelanggaran etik harus berjalan terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berlangsung.

Koordinator RPB, Tian Kadarisman, mengatakan desakan yang disampaikan organisasinya bukan bertujuan menyerang individu maupun partai politik tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya mendorong penegakan kode etik demi menjaga integritas lembaga legislatif.

banner 336x280

“Kami ingin meluruskan bahwa tuntutan ini bukan gerakan politik untuk menjatuhkan siapa pun. Fokus kami adalah mendorong Badan Kehormatan menjalankan tugasnya sesuai kewenangan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap DPRD,” kata Tian dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

RPB mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Pangandaran terkait penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, proses hukum pidana dan pemeriksaan etik di DPRD merupakan dua mekanisme yang berbeda sehingga dapat berjalan secara bersamaan.

Tian menilai pembahasan mengenai kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) yang disampaikan sejumlah pihak tidak berkaitan langsung dengan substansi persoalan yang sedang menjadi sorotan publik.

“Ranah PAW merupakan mekanisme internal partai politik. Sementara yang kami dorong adalah penegakan kode etik terhadap pejabat publik melalui Badan Kehormatan DPRD. Dua hal itu berbeda,” ujarnya.

RPB berpendapat dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam polemik investasi tersebut perlu dikaji dari aspek etik selain aspek hukum. Menurut Tian, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan tata tertib dan kode etik DPRD tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyebut adanya potensi konflik kepentingan apabila pimpinan Badan Kehormatan termasuk pihak yang dilaporkan dalam perkara etik tersebut. Karena itu, RPB mengusulkan agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Usulan penonaktifan sementara bukan untuk menghukum atau menjatuhkan seseorang. Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan keraguan di mata publik,” katanya.

RPB berharap DPRD Kabupaten Pangandaran menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas lembaga melalui penanganan dugaan pelanggaran etik secara transparan dan profesional.

Tian menegaskan, apabila Badan Kehormatan tidak mengambil langkah terhadap laporan yang telah disampaikan, publik berhak mempertanyakan efektivitas lembaga tersebut.

“Jika Badan Kehormatan tidak menghasilkan keputusan atas laporan yang masuk, maka publik tentu akan mempertanyakan fungsi dan perannya sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menegakkan kode etik,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran maupun pihak anggota DPRD yang disebut dalam pernyataan RPB terkait tanggapan atas tuntutan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280