Bapenda Pangandaran Rinci Pajak Hotel & Restoran Bulan November 2024

Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci pajak hotel dan restoran di objek wisata Pangandaran, bulan November pertanggal 15 Desember 2024.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pajak hotel bulan November 2024 sekira Rp. 1,212 M, sedangkan dalam laporan pajak hotel Wajib Pajak (WP) melalui SSPD, bulan November sekira Rp. 1,385 M. Untuk realisasi dari Rp.1,385 M baru masuk sekira Rp.1,306 M, jadi yang belum melaporkan WP sekira Rp. 79 juta.

banner 336x280

“Ini berarti dari hasil monitoring pajak hotel dan laporan pertanggal 15 Desember 2024 sudah sesuai,” katanya kepada inakor.id, Selasa (17/12/2024).

Kemudian hasil monitoring pajak restoran bulan November 2024 sekira Rp. 487,6 juta, sedangkan WP dalam laporan pajak hotel melalui SSPD bulan November sekira Rp. 680,3 juta. Untuk realisasi dari Rp. 680,3 juta baru masuk Rp. 546,7 juta jadi yang belum melaporkan WP sekira Rp. 133,5 juta.

“Untuk pajak restoran banyak wp yang melaporkan pajak dari hasil monitoring,” ujar Asep Rusli

Asep Rusli berharap, semua WP yang belum melaporkan pajak hotel dan restoran, agar segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.

“Ya masih sama seperti sebelumnya, WP segera melaporkan pajaknya sesuai omset yang didapatkan,” pungkasnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *