Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perpajakan daerah. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang digelar di salah satu hotel di Pangandaran, kawasan Pantai Barat, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para pengusaha restoran dan perhotelan, perwakilan kejaksaan, serta jajaran pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran wajib pajak sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dari sinilah pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Karena itu, pemahaman dan kepatuhan wajib pajak menjadi hal yang sangat penting,” ujar Sarlan dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan para pelaku usaha memahami secara utuh mekanisme serta kewajiban dalam penerapan PBJT di lapangan.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersikap proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mendorong seluruh anggota, khususnya di sektor hotel dan restoran, untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah juga penting agar setiap kendala bisa dicarikan solusi bersama,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan, terutama terkait teknis implementasi PBJT. Forum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha guna menyamakan persepsi.
Sementara itu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ciamis Natalia Diah Ayu Puspita turut memberikan pemaparan mengenai aspek hukum perpajakan daerah. Mereka mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Pemahaman terhadap regulasi bukan hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga untuk menghindari potensi sanksi hukum di kemudian hari,” jelasnya
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, sistem perpajakan daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan