Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cimerak. Korban diketahui AR masih berusia 12 tahun, sementara pelaku merupakan tetangga korban.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial N melapor ke polisi pada 1 Juli 2026.
“Pelaku diduga membujuk korban masuk ke rumahnya, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya saat Press Release di Mapolres Pangandaran, Kamis (30/7/2026).
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial F (29) sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti serta mengantongi hasil visum yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sekaligus memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak karena pelaku kekerasan seksual sering kali berasal dari lingkungan terdekat, seperti tetangga atau orang yang dikenal keluarga.
“Mari bersama-sama menjaga anak-anak dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani,” tegasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan