Aceh Tenggara, inakor.id – Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat tantang Polres Aceh Tenggara untuk segera melidik pengelolaan Dana Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun 2025.

Tantangan itu dilontarkan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan kondisi di lapangan serta minimnya keterbukaan informasi publik di desa tersebut.

banner 336x280

Dana Desa bersumber dari APBN yang peruntukannya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap tahunnya desa wajib mempublikasikan APBDes, RAB, dan LPJ agar bisa diawasi oleh masyarakat.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Desa, inisial AR mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam 3 tahun anggaran terakhir di Desa Lawe Perbunga.

“Kami sudah turun ke lapangan. Ada beberapa kegiatan fisik 2023-2025 yang volumenya tidak sesuai dengan pagu anggaran. Papan informasi kegiatan juga tidak ada. Musyawarah desa terkesan hanya formalitas,” kata AR kepada media ini, Selasa (14/7/2026).

Ia menyebutkan total Dana Desa Lawe Perbunga selama tahun 2023-2025 mencapai lebih dari 1 miliar rupiah diduga dikorupsi.

Aktivis mendesak Polres Aceh Tenggara tidak hanya melihat dokumen, tapi juga melakukan verifikasi fisik ke setiap lokasi kegiatan.

“Warga berhak tahu uang negara dipakai untuk apa. Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa harus takut untuk tranfaran,” ujar salah satu aktivis lainnya.

Berdasarkan Permendes PDTT dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi Dana Desa adalah kewajiban pemerintah desa.

Kades Lawe Perbunga belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan, awak media ini telah berupaya mendatangi kantor desa dan menghubungi nomor yang bersangkutan, namun belum berhasil terhubung.

Menurut informasi yang diterima inakor.id bahwa, semua kegiatan di desa Lawe Perbunga dikelola oleh Sekretaris Desa tersebut sejak pertengahan tahun 2024, kuat dugaan otak pelaku penyelewengan dana desa tersebut adalah sang Sekdes, pungkas AR mengakhiri.

banner 336x280