Pangandaran, inakor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan sosialisasi terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di Taman Sagati Margacinta, Cijulang, Selasa, (23/04/2024).
Acara tersebut langsung Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.Hi, M.IP, mengatakan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
“Persyaratan untuk calon perseorangan, independen atau jalur non politik yaitu jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 333.461,” ujarnya
Dirinya menjelaskan, maka jumlah dukungannya harus 8,5 persen dari jumlah penduduk, atau sebanyak 28.345 KTP atau dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“Bagi calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran harus menyerahkan bukti KTP dukungan beserta surat pernyataan,” papar Muhtadin
Sedangkan dari jalur calon perseorangan harus menyerahkan foto copy KTP elektronik beserta surat pernyataannya.
“Jumlah dukungan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bagi paslon yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran,” terang Muhtadin
Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau menyerahkan dokumen dukungan itu dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
“Sementara, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sesuai dengan tahapan, yaitu tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. Untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” tutur Muhtadin
Muhtadin menambahkan, sedangkan untuk calon dari jalur politik, lanjut Muhtadin, harus menyampaikan atau memiliki dukungan minimuml 20 persen dari jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Artinya, calon dari jalur politik minimal oleh 8 kursi di DPRD Kabupaten Pangandaran,” imbuhnya
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, KPU sudah atau sedang melakukan tahapan Pilkada Pangandaran 2024, yaitu melakukan perekrutan anggota PPK, PPS hingga KPPS mulai yang diumumkan pada 23 hingga 27 April 2024 dan pendaftaran dibuka mulai 23 hingga 29 April melalui aplikasiĀ onlineĀ resmi dari KPU, dan dilantik pada 16 Mei 2024.
“Seleksi PPK dilakukan secara tertulis melalui kegiatan seleksi terbuka pada 6 Mei 2024 melalui metode CAT. Makanya kami mulai gaspol untuk melakukan tahapan Pilkada Pangandaran 2024,” tandasnya (Agit Warganet)