CILEGON,Inakor.id – Perlindungan tenaga kerja dan pembenahan regulasi daerah menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (2/11/2026). DPRD bersama Pemerintah Kota Cilegon membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pencabutan enam Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai usang.

Dua agenda ini menyentuh persoalan mendasar Cilegon sebagai kota industri.

banner 336x280

Di satu sisi, perlindungan pekerja dituntut semakin kuat. Di sisi lain, regulasi daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum perlu ditata ulang agar tidak menjadi beban pemerintahan maupun aktivitas usaha.

Agenda pertama adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang selama ini belum mendapatkan jaminan secara optimal.

Persoalan jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi. Di tengah besarnya aktivitas industri di Cilegon, kepastian perlindungan terhadap pekerja menjadi kebutuhan mendasar, terutama untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga jaminan hari tua.

Tantangannya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan dan pengawasan yang efektif.

Agenda kedua tak kalah penting. DPRD membahas pencabutan enam Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan.

Enam Perda tersebut adalah:

1. Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
2. Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Biaya Peningkatan Pelayanan atas Pemungutan Pajak Daerah.
3. Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
4. Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
5. Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
6. Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah.

Evaluasi terhadap enam regulasi ini menjadi bagian dari penataan produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

“Evaluasi Perda ini menjadi momentum agar setiap aturan yang berlaku benar-benar memiliki fungsi, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Wali Kota Cilegon yang diwakili Sekda Aziz.

Langkah ini menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD dan Pemkot Cilegon. Penguatan jaminan sosial pekerja harus dibarengi implementasi nyata, sementara pencabutan Perda harus diikuti kepastian aturan penggantinya agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Dengan demikian, pembahasan Raperda ini bukan sekadar agenda rutin paripurna, melainkan bagian dari upaya menata kebijakan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja, masyarakat, dan dunia usaha di Kota Cilegon.

( A.M/ RED )

banner 336x280