Pangandaran, inakor.id – Penataan ruang dan pemanfaatan lahan kontrak menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pembangunan Kabupaten Pangandaran diusianya yang ke-14 tahun. Ketua Umum DPP Komite OSIS Nasional, Ahmad Wahyu Saputra, berharap pemerintah daerah dapat melakukan pembenahan tata ruang, khususnya di kawasan lahan kontrak yang membentang dari Desa Pananjung, Wonoharjo hingga Cikembulan.

Menurut Ahmad Wahyu Saputra, penataan kembali pemanfaatan lahan tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama warga dari kalangan menengah ke bawah yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perikanan.

banner 336x280

Ia berharap pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat mengkaji kembali kebijakan pemanfaatan lahan kontrak agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mengelola lahan secara produktif.

“Saya berharap ke depannya Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat memperbaiki tata ruang, khususnya di wilayah lahan kontrak sepanjang Desa Pananjung, Wonoharjo sampai Cikembulan, agar pemanfaatan lahannya dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Wahyu Saputra pada saat menyampaikan aspirasi, Sabtu (31/10/2026) di ruang Evaluasi dan Refleksi 14 Tahun Kabupaten Pangandaran.

Ia menilai, keberadaan lahan tersebut memiliki potensi untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat apabila pengelolaannya dilakukan dengan baik dan memperhatikan kebutuhan warga sekitar.

Ahmad secara khusus menyoroti kelompok petani, buruh tani, nelayan, serta masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar mendapatkan perhatian dalam kebijakan penataan dan pemanfaatan lahan.

Menurutnya, masyarakat perlu diberikan ruang dan kesempatan untuk mengolah lahan kontrak secara produktif sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan keluarga.

“Terutama kaum petani, buruh tani, nelayan, dan masyarakat agar dapat mengolah lahan kontrak menjadi lebih baik lagi ke depannya untuk kepentingan warga,” katanya.

Ia berharap evaluasi pembangunan dalam momentum 14 tahun Kabupaten Pangandaran dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi berbagai lapisan masyarakat.

Ahmad menegaskan, penataan ruang dan kebijakan pemanfaatan lahan perlu diarahkan pada kepentingan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, status penguasaan tanah, serta peraturan tata ruang yang berlaku.

Dengan demikian, pembangunan daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan sektor pariwisata, tetapi juga mampu membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280