CILEGON,Inakor.id – Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Cilegon mendesak DPRD Kota Cilegon untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.

Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Cilegon, yang membahas deteksi dini dan program lintas OPD termasuk Damkar, BPBD, dan Forum CSR.

banner 336x280

Ketua Forum CSR Kota Cilegon mengungkapkan, hingga hari ini penyaluran program CSR industri ke masyarakat masih terkendala payung hukum. Pihaknya hanya bersifat menerima pemberitahuan program dari industri yang disampaikan ke pemerintah.

“Industri itu bersinggungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami sifatnya adalah menerima pemberitahuan program industri yang disampaikan ke pemerintah,” ujarnya dalam forum.

Ia menjelaskan, jumlah dan teknis program CSR saat ini masih dalam tahap diskusi antara Forum CSR dengan pihak industri.

“Yang ingin kami sampaikan adalah, sampai hari ini kami belum punya dasar hukum untuk melaksanakan program CSR tersebut. Maka kami memohon kepada dewan yang terhormat supaya dibuatkan peraturan daerah tentang Forum CSR, supaya kami melangkahnya juga dengan industri itu ada dasarnya,” tegasnya.

Menurutnya, tidak adanya Perda membuat industri pun kebingungan saat akan menyalurkan bantuan ke masyarakat.

“Industri sendiri terkadang pada waktu akan memberikan program CSR ke masyarakat itu terkendala dengan aturan. Contohnya pada waktu kami meminta program CSR, tanggapan industri ada, cuman aturannya belum ada dan mereka bingung harus seperti apa melaksanakan program ini,” jelasnya.

Forum CSR berharap dengan adanya Perda, program CSR industri bisa berjalan berkesinambungan dan terintegrasi dengan program pemerintah daerah.

“Supaya program yang dilaksanakan oleh industri juga ada kesinambungan antara pemerintah dengan peraturan industri. Artinya ketika industri hendak memberikan bantuan CSR itu tidak mesti menunggu peraturan itu ada, tapi penting buat kami,” pungkasnya.

Wartawan : Ademaftuhi 

banner 336x280