CILEGON,Inakor.id — Dugaan kesalahan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Cilegon menjadi sorotan. Seorang peserta berinisial AH, yang menurut keluarganya masih hidup dan sehat, justru tercatat meninggal dunia sejak 2024. Akibatnya, status kepesertaannya tidak aktif dan kartu KIS miliknya disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Adik kandung AH, Rahmat, mempertanyakan bagaimana status tersebut bisa muncul tanpa sepengetahuan keluarga.
“Demi Allah, saya tidak terima. Kakak saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” tegas Rahmat, Jumat (16/10/2026).
Menurut keluarga, persoalan ini berdampak pada akses pelayanan kesehatan AH, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk persiapan keberangkatan ibadah haji.
Keluarga mengaku telah mengecek data ke Dukcapil dan mendapat informasi bahwa AH masih tercatat hidup. Jika informasi tersebut terkonfirmasi secara resmi, perbedaan data ini perlu segera ditelusuri.
Dari Mana Data Kematian Berasal?
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa yang menjadi sumber informasi kematian AH?
Dokumen apa yang menjadi dasar perubahan status? Mengapa status tersebut tercatat sejak 2024 dan belum terselesaikan?
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi melalui kanal aduan pelayanan pada Jumat (16/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima mengenai penyebab persoalan tersebut.
BPJS Kesehatan dan Dukcapil perlu memberikan penjelasan agar sumber ketidaksesuaian data dapat diketahui dan status kepesertaan AH segera ditangani apabila terbukti terjadi kesalahan.
Jangan sampai ketidakakuratan administrasi membuat warga yang masih hidup justru kehilangan kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
(Red)



Tinggalkan Balasan