BONE,INAKOR.ID – Persoalan pengelolaan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Nurcaya binti Sakka di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Perselisihan tersebut telah beberapa kali dimediasi, baik di tingkat pemerintah desa maupun Kecamatan Awangpone.

Pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut merupakan tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga mereka. Berdasarkan keterangan ahli waris, lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Bandu hingga meninggal dunia pada 1990.

banner 336x280

Setelah itu, lahan diwariskan kepada anaknya, Pida, yang kemudian mengelolanya bersama suaminya, Sakka, hingga sakka meninggal dunia pada 1996.

Selanjutnya, pengelolaan lahan diteruskan oleh anak-anaknya, di antaranya Nurlaela dan Nurcaya, hingga sekitar 2020.

Persoalan mulai mencuat ketika Nurcaya selaku salah satu ahli waris mendatangi Kantor Desa Abbanuang untuk mengurus administrasi pertanahan. Saat itu, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud telah memiliki SPPT atas nama Ramli.

Menurut keterangan pihak ahli waris, pada 2020 Ramli sebelumnya datang ke rumah Tawakkal untuk meminta izin kepada keluarga agar diperbolehkan mengelola lahan tersebut.

Dalam pertemuan keluarga yang dihadiri Tawakkal, Hadidu, Nurlaela, dan Syamsidar, keluarga disebut memberikan izin kepada Ramli untuk mengelola lahan dengan sistem bagi hasil.

Dalam kesepakatan tersebut, menurut pihak ahli waris, apabila keluarga pemilik lahan sewaktu-waktu ingin kembali mengelola tanah tersebut, Ramli wajib menyerahkannya kembali kepada keluarga secara suka rela.

Pada 9 Juli 2021, setelah salat Jumat, Ramli disebut datang ke rumah keluarga untuk meminta ditunjukkan batas-batas lahan yang akan dikelolanya. Setelah batas-batas lahan diperlihatkan, Ramli kemudian mulai mengelola semua lahan tersebut.

Pihak ahli waris menyebut pada 2022 mereka sempat menerima dua kali pembagian hasil dari pengelolaan lahan. Pembagian pertama disebut sebesar Rp150 ribu dan pembagian kedua sebesar Rp300 ribu. Setelah itu, menurut ahli waris, tidak ada lagi pembagian hasil yang diterima.

Persoalan kemudian kembali dibahas pada 2023. Menurut pihak ahli waris, mereka dipanggil ke rumah Ramli atas perintah kepala desa. Dalam pertemuan tersebut turut hadir kepala desa, Nurlaela, dan Hadidu.

Pada pertemuan itu, menurut keterangan ahli waris, kepala desa menyampaikan bahwa lahan yang dikelola Ramli tidak dapat dibuatkan surat karena disebut masuk sebagai aset desa.

Namun, ketika persoalan tersebut kembali dibahas dalam mediasi pada 2026, status lahan tersebut kemudian dipertanyakan kembali.

Perdebatan soal status lahan
Pada 2024, Nurcaya kembali mendatangi Kantor Desa Abbanuang untuk mengurus administrasi tanah. Saat itu, Nurcaya dipertemukan dengan Ramli dan kepala desa.

Menurut keterangan pihak ahli waris, dalam pertemuan tersebut kepala desa mempertanyakan mengapa sejak awal keluarga tidak menyampaikan bahwa ada tanah mereka yang akan dikelola Ramli.

Dalam pertemuan yang sama, Ramli menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengelola lahan tersebut dan menyebut tanah itu sebagai tanah P2. Ramli juga menyampaikan pandangan bahwa pihak yang mengelola tanah berhak mengurus surat atas tanah tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah pihak ahli waris. Mereka menegaskan bahwa Ramli sebelumnya datang kepada keluarga untuk meminta izin mengelola lahan dengan kesepakatan bagi hasil.

Mediasi awal di Kantor Desa Abbanuang tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak ahli waris dan Ramli.

Pada 26 Mei 2026, pihak ahli waris Nurcaya mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Kecamatan Awangpone terkait persoalan lahan tersebut.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Kecamatan Awangpone bernomor 337/113/VI/AWP/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WITA.

Dalam mediasi pertama di kantor Kecamatan Awangpone, pihak ahli waris hadir bersama unsur pemerintah kecamatan, Kapolsek Awangpone dan Bhabinkamtibmas. Namun, kepala desa dan Ramli tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut informasi yang diterima pihak ahli waris dari Sekretaris Kecamatan Awangpone, kepala desa menyampaikan bahwa Ramli bersedia mengembalikan lahan tersebut dengan kompensasi Rp30 juta.

Setelah berkoordinasi dengan keluarga, pihak ahli waris menyatakan bersedia menerima tawaran tersebut dengan syarat proses administrasi dan perubahan nama pada SPPT dilakukan atas nama ahli waris.

Namun, beberapa jam kemudian, pihak ahli waris menerima informasi bahwa nilai kompensasi berubah menjadi Rp40 juta. Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan proses pengurusan surat oleh kuasa hukum Ramli.

Pihak ahli waris menolak perubahan nilai kompensasi tersebut sehingga kesepakatan tidak tercapai.

Mediasi kedua kembali buntu
Pada 13 September 2026, pihak ahli waris kembali mengajukan permohonan mediasi kepada Camat Awangpone.

Mediasi kedua kemudian dijadwalkan berdasarkan surat Pemerintah Kecamatan Awangpone Nomor 592.43/206/IX/AWP/2026 tertanggal 21 September 2026. Pemerintah Desa Abbanuang melalui surat Nomor 134/DS-ABN/AWP/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 menyampaikan bahwa mediasi dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, pukul 15.00 WITA di Kantor Desa Abbanuang.

Dalam mediasi tersebut hadir Kapolsek Awangpone, Danramil Awangpone, Sekretaris Kecamatan Awangpone, Kepala Desa Abbanuang selaku tuan rumah, serta kuasa hukum Ramli.

Sementara dari pihak Nurcaya hadir bersama tiga kuasa hukum, yakni Muhammad Fadjrin, S.H., M.H., Muhadi, S.H., dan Suabir, S.H., M.H.

Ramli sendiri tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketika pihak kecamatan mempertanyakan ketidakhadirannya, kuasa hukum Ramli menyampaikan bahwa Ramli sedang berhalangan dan telah memberikan kuasa kepada mereka untuk menghadiri mediasi.

Kuasa hukum Nurcaya, Muhammad Fadjrin, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk membahas persoalan lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

Fadjrin menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga, mulai dari Bandu, kemudian Pida, hingga diteruskan oleh ahli waris.

Menurut Fadjrin, lahan tersebut sebelumnya ditanami tanaman cokelat dan kayu jati.

Ia juga menyinggung bahwa Ramli sebelumnya datang kepada keluarga pada 2020 untuk meminta izin mengelola lahan dengan sistem bagi hasil.

“Ahli waris baru dua kali menerima hasil bagi hasil. Selebihnya sampai saat ini tidak pernah lagi menerima bagi hasil sebagaimana yang disepakati sebelumnya,” kata Fadjrin dalam forum tersebut.

Fadjrin juga menyatakan bahwa sejumlah saksi yang mengetahui riwayat pengelolaan lahan tersebut masih hidup dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.

Mediasi kedua tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam proses mediasi, kuasa hukum Ramli memilih meninggalkan forum atau walk out sebelum pembahasan dapat dilanjutkan tanpa keterangan ataupun penjelasan dari pihak kuasa Hukum pak Ramli.

Akibatnya, proses mediasi tidak dapat diteruskan sebagaimana mestinya.
Fadjrin menyampaikan apresiasinya kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Awangpone yang telah memberikan ruang untuk mempertemukan para pihak dalam rangka mencari penyelesaian.

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi tetap penting untuk ditempuh guna mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak.

kuasa hukum Nurcaya juga meminta penjelasan mengenai status lahan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai aset desa.

Kepala Desa Abbanuang kemudian menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek persoalan tersebut bukan merupakan tanah aset desa.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal penting sebagai catatan buat ahli waris, yang kembali dipertanyakan oleh pihak ahli waris, mengingat sebelumnya mereka mengaku pernah menerima informasi bahwa lahan tersebut masuk dalam aset desa.

Hingga mediasi kedua pada 24 September 2026, belum terdapat kesepakatan final antara pihak ahli waris Nurcaya dan Ramli mengenai pengelolaan maupun status administrasi lahan tersebut.

Pihak ahli waris menyatakan masih menunggu itikad baik dari pak Ramli untuk dengan suka rela untuk menyerahkan kembali pengelohan lahan ahli waris secara suka rela.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber Ahli waris /kuasa Hukum

banner 336x280