JAKARTA,INAKOR.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

banner 336x280

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan perizinan pembangunan perumahan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak pengembang.

Selain perkara yang berkaitan dengan perizinan perumahan, penyidik juga mengusut dugaan permintaan dana kepada pihak swasta dengan dalih kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan sponsorship kegiatan di Kabupaten Gowa.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah jaringan minimarket Indomaret. Penyidik menduga terdapat sejumlah penyerahan dana yang kemudian ditelusuri penggunaannya.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan adanya penerimaan sebuah unit rumah dengan potongan harga yang sangat besar serta penggunaan dana untuk pembelian kendaraan.

Kortastipidkor menyebut penelusuran aliran dana tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain HT, penyidik juga menetapkan seorang berinisial HA sebagai tersangka. HA disebut memiliki hubungan dekat dengan HT dan diduga berperan sebagai perantara dalam sejumlah transaksi yang sedang didalami penyidik.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Abdullah juga telah menjalani penahanan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Untuk konstruksi hukum perkara, penyidik antara lain menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Hingga Jumat (25/9/2026), belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penetapan tersangka dan seluruh dugaan perbuatan dalam perkara ini merupakan konstruksi penyidik pada tahap penyidikan. Pembuktian mengenai kesalahan para tersangka selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

Sumber (Kortastipidkor) Mabes Polri

banner 336x280