Pangandaran, inakor.id — Kantor Hukum Fredy and Partners meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran mempertimbangkan kembali rencana hibah tanah milik daerah untuk pembangunan perguruan tinggi, baik Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) maupun Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Menurut Managing Partner Fredy Kristianto, S.H, tanah yang merupakan aset milik pemerintah daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
Pihaknya menilai hibah tanah berbeda dengan bentuk pemanfaatan aset daerah lainnya. Hibah berimplikasi terhadap pengalihan kepemilikan aset sehingga keputusan tersebut harus melalui pertimbangan hukum, administratif, ekonomi, kepentingan publik, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Kami berpandangan, Pemda Pangandaran sebaiknya tidak mengambil kebijakan hibah tanah kepada ISBI maupun IAIN. Bukan berarti kami menolak pembangunan perguruan tinggi. Justru kami mendukung kemajuan pendidikan, tetapi dukungan tersebut tidak harus dilakukan dengan cara menghilangkan atau mengalihkan kepemilikan aset tanah milik daerah,” ujar Fredy melalui pesan Whatsapp, Jumat (28/8/2016).
Dorong Alternatif Pemanfaatan Aset
Fredy menyebut pemerintah daerah masih memiliki sejumlah alternatif apabila tanah milik daerah akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan tinggi.
Alternatif tersebut antara lain melalui skema pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, maupun bentuk kerja sama lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, skema tersebut memungkinkan Pemda Pangandaran tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan pendidikan tinggi tanpa harus mengalihkan kepemilikan tanah yang menjadi aset strategis daerah.
“Kalau masih terdapat alternatif pemanfaatan aset tanpa mengalihkan kepemilikan tanah daerah, mengapa harus memilih hibah?” katanya.
Aset Daerah Dinilai Harus Dijaga
Kantor Hukum Fredy and Partners juga mengingatkan agar kebijakan pembangunan tidak membuat pemerintah daerah kehilangan aset strategis yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
“Tanah pemerintah daerah adalah aset publik. Karena itu, setiap keputusan yang berpotensi menyebabkan beralihnya kepemilikan harus dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang. Jangan sampai kebutuhan pembangunan hari ini justru menghilangkan aset strategis yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pangandaran dalam jangka panjang,” tegas Fredy.
Pihaknya menegaskan, dukungan terhadap pembangunan perguruan tinggi tidak harus selalu diwujudkan melalui hibah tanah. Pemda dinilai dapat memberikan dukungan melalui kebijakan atau bentuk kerja sama lain yang tetap mendukung pengembangan pendidikan sekaligus menjaga kepemilikan aset daerah.
Dukung Perguruan Tinggi, Pertanyakan Skema Hibah
Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan sikap tersebut bukan merupakan penolakan terhadap pembangunan perguruan tinggi di Kabupaten Pangandaran.
Sebaliknya, pembangunan pendidikan tinggi dinilai penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung kemajuan daerah. Namun, pilihan kebijakan dalam pemanfaatan aset daerah dinilai perlu dikaji secara menyeluruh.
“Kami mendukung pembangunan perguruan tinggi di Pangandaran. Yang kami persoalkan adalah pilihan kebijakannya. Kalau masih terdapat alternatif pemanfaatan aset tanpa mengalihkan kepemilikan tanah daerah, mengapa harus memilih hibah?” ujar Fredy.
Untuk itu, Kantor Hukum Fredy and Partners mendorong Pemda Pangandaran melakukan kajian secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait aset tanah daerah, termasuk dari aspek hukum, administratif, ekonomi, dan kepentingan publik.
Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu membuka ruang partisipasi masyarakat serta memberikan informasi secara transparan mengenai status aset, rencana pemanfaatan, dan konsekuensi hukum dari setiap kebijakan yang akan diambil.
“Prinsipnya sederhana: pembangunan pendidikan harus didukung, tetapi aset daerah juga harus dijaga. Jangan sampai untuk membangun satu institusi pendidikan, Pemerintah Daerah harus kehilangan aset strategis yang merupakan milik masyarakat Pangandaran,” pungkas Fredy.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan