Pangandaran, inakor.id — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menghibahkan lahan seluas 30 hektare kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung mendapat sorotan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pangandaran.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, meminta rencana hibah tersebut ditinjau ulang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan pelepasan aset daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan masyarakat.
Jalaludin mengatakan, pihaknya tetap mendukung pengembangan pendidikan dan keberadaan perguruan tinggi di Pangandaran. Namun, rencana hibah lahan dalam jumlah besar perlu mempertimbangkan kondisi pembangunan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah saat ini.
“Secara konseptual, kita tentu mendukung dunia pendidikan. Namun, menghibahkan aset strategis daerah seluas 30 hektare di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi kerakyatan di Pangandaran perlu dikaji kembali,” ujar Jalaludin, Kamis (27/8/2026).
Ia menilai, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh mengenai manfaat dan dampak rencana hibah tersebut terhadap masyarakat Pangandaran.
Menurut Jalaludin, kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa aset daerah yang akan dialihkan memiliki manfaat yang jelas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi mengenai dasar kebutuhan lahan seluas 30 hektare serta proyeksi manfaat yang akan diperoleh daerah dan masyarakat apabila rencana pembangunan kampus ISBI tersebut terealisasi.
“Yang harus kita pastikan adalah ada kajian kebutuhan yang jelas. Berapa luas lahan yang benar-benar dibutuhkan, apa manfaatnya bagi masyarakat Pangandaran, serta bagaimana dampaknya terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu, Jalaludin meminta proses pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui pembahasan yang transparan bersama DPRD.
Ia berpandangan, pemerintah daerah juga perlu membuka ruang partisipasi publik sebelum mengambil keputusan strategis yang menyangkut aset milik daerah dalam jumlah besar.
Fraksi PKB, lanjutnya, mendorong agar Pemkab Pangandaran tidak terburu-buru menetapkan hibah lahan tersebut sebelum seluruh aspek administrasi, hukum, kebutuhan pembangunan, dan manfaat bagi masyarakat dikaji secara komprehensif.
“Setiap aset daerah harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, rencana hibah ini sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu sampai kajiannya benar-benar jelas,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Jalaludin menyebut pemerintah daerah dapat mempertimbangkan bentuk kerja sama pemanfaatan aset apabila tujuan utamanya adalah mendukung pembangunan pendidikan tinggi di Pangandaran.
Menurutnya, skema kerja sama pemanfaatan atau pinjam pakai dapat menjadi opsi yang tetap memungkinkan pembangunan perguruan tinggi berjalan tanpa serta-merta melepaskan kepemilikan aset daerah.
“Kalau memang tujuannya membangun pendidikan tinggi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tentu ada berbagai skema yang bisa dibicarakan. Tidak harus langsung dalam bentuk hibah. Yang penting kepentingan masyarakat dan keberlanjutan aset daerah tetap menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan