Aceh Tenggara, inakor.id – Sejumlah warga menantang Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur Tahun Anggaran (TA) 2023 sampai dengan 2025.
Tantangan itu disampaikan karena banyaknya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi realisasi kegiatan di desa. Warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran desa tersebut.
Warga desa yang tidak bersedia dipublikasi jati dirinya itu lebih lanjut mengatakan, dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengelolaan dan pertanggungjawaban diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes PDTT. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengetahui data serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut, jelasnya.
Warga desa itu menambahkan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam 3 tahun terakhir. “Selama 2023-2025 total Dana Desa Pintu Alas mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. Tapi ada beberapa kegiatatan yang diduga tidak di kerjakan.”
Ia merinci, dana desa tahun 2023 sebesar Rp 870 juta, dana desa tahun 2024 Rp 910 juta, dan dana desa tahun 2025 Rp 930 juta. Warga itu meminta Inspektorat tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga turun langsung melakukan verifikasi fisik ke setiap lokasi kegiatan, pintanya.
“Yang jelas, kami tantang Inspektorat untuk segera melakukan audit dana desa kami tersebut dengan tranparan, jelasnya.
Masyarakat hanya ingin kejelasan tentang penggunaan dana desa, jika Inspektorat menemukan banyak temuan, jangan hanya sekedar pengembalian saja, akan tetapi Inspektorat harus memprosesnya secara hukum yang berlaku di negara kita, tegasnya.
Kepala desa Pintu Alas ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WA, hingga berita ini dikirimkan kepada redaksi, Kepala desa tersebut tidak membalas.



Tinggalkan Balasan