Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak objek wisata Pangandaran bulan Januari 2024 dari pajak hotel dan restoran pertanggal 15 Februari 2024
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak hotel bulan Januari 2024 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp. 1,7 M, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 Februari 2024 sekitar Rp. 1,8 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restoran dari hasil monitoring di bulan Januari 2024 sekitar Rp. 443 juta dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 Februari 2024 batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp. 423 juta.
“Ini dari hasil perhitungan pertanggal 15 Februari 2024 jadi sudah berbanding lurus keduanya,” katanya kepada inakor.id, Senin (19/02/2024).
Walau demikian dirinya tetap menghimbau wajib pajak (wp) untuk segera melaporkan pajaknya kepada Bapenda Kabupaten Pangandaran sesuai omset yang didapatkan.
“Wajib pajak (wp) keinginan kita patuh dan taat dalam melaporkan pajak sesuai dengan omset yang didapat,” tuturnya
2 Tahun Bapenda Kabupaten Pangandaran
Asep juga menambahkan di usia yang ke 2 tahun Bapenda Kabupaten Pangandaran, semoga Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Bapenda menjadi SDM yang berintegritas.
“Sehingga konsep atau prinsip integritas itu bisa digunakan oleh semua pegawai Bapenda yaitu jujur dan disiplin,” pungkasnya (Agit Warganet)