KPU Kab. Pangandaran Gelar Rakor Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024

Pangandaran, inakor.id – KPU Kabupaten Pangandaran Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) menjelang hari tenang Pemilu 2024 di Aula Hotel Menara Laut, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar, Sabtu (10/02/2024 ).

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Kadis Kesbangpol, Pol-PP, Kejari Ciamis, Peserta Pemilu, Ketua Partai Politik dan Forkopimda.

banner 336x280

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.Hi, M.IP, mengatakan, KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Rakor menjelang hari tenang pasca tahapan Pemilu.

“Kami informasikan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 berlangsung sejak tanggal 28 november 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu kesempatan, kami gunakan dalam rangka memberikan informasi sekaligus mengkoordinasikan pada peserta Pemilu pada stakeholder,” kata Muhtadin saat diwawancarai sejumlah wartawan

Kewajiban KPU Kabupaten Pangandaran adalah memasuki masa tenang melakukan koordinasi pada stakeholder.

“Kami menghimbau pada peserta partai politik Pemilu 2024 di lingkup Kabupaten Pangandaran, menjelang hari tenang yang akan berlangsung tanggal 11,12,13 Februari 2024. Kami pastikan tidak ada yang melakukan proses tahapan kampanye,” papar Muhtadin

Masa kampanye berakhir hari sabtu 10 Februari jam 23.59 WIB. “Untuk itu kami ingatkan pada semua partai politik tidak ada yang melakukan kampanye di masa tenang,” tutur Muhtadin

Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, selanjutnya untuk APK salah satu metode kampanye KPU menghimbau kepada peserta pemilu.

“Kemudian kewajiban KPU proses pembersihan APK menuju hari tenang ini adalah kita mengkoordinasikan dan melakukan himbuan,” terangnya

Adapun yang memiliki kewenangan eksekusi adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pol-PP bersama sama dengan Bawaslu dan tentu KPU.

“KPU tidak ada kewenangan mengeksekusi untuk membersihkan APK saat masa tenang nanti,” jelas Muhtadin

Muhtadin menegaskan, kampanye dihari tenang tentu ada sanksi.

“Terutama dalam pelanggaran kampanye, rapat umum dan seterusnya. Bisa berimplikasi pelanggaran pidana,” jelasnya

Muhtadin menambahkan, bagi peserta pemilu tim peserta paslon diluar jadwal atau dihari tenang selanjutnya diinformasikan juga bahwa KPU Kabupaten Pangandaran dalam proses menuju pemungutan suara ini termasuk hari tenang, akan memastikan seluruh penyelenggara Pemilu Badan Adhock, PPK dan PPS dihimbau bahwa mereka memiliki kapasitas integritas dan terjaga betul netralitasnya sampai hari pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami mengajak pada seluruh masyarakat kabupaten Pangandaran, mari kita sukseskan tahapan Pemilu sampai selesai penghitungan suara mari ke TPS hari rabu 14 Februari 2024,” harapnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *