WATAMPONE, INAKOR.ID – Polres Bone Polda Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. di halaman Mapolres Bone pada Rabu pagi, 28 Januari 2025.

Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH masing-masing adalah Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN, yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

banner 336x280

Dalam amanatnya saat upacara berlangsung, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri.

“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Proses ini telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Peristiwa ini hendaklah menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Kapolres.

Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., bersama para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.

Melalui momentum ini, Polres Bone berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba.(Humas polres Bone/@s)

banner 336x280