BONE,INAKOR,ID – .Aktivitas tambang pasir galian C di desa Welado Kec.Ajanggale di duga ilegal berdasarkan informasi yang di himpun Enewsindonesia ada belasan titik tambang pasir galian C di welado

Selain itu salah satu masyarakat yang enggak di sebutkan identitas mengungkapkan keresahannya terkaid dampak dari tambang yang terkesan di biarkan liar begitu saja jalan poros selalu longsor bibir sungai mulai erosi.

banner 336x280

“Aneh tambang di sini kayak di biarkan begitu saja nah itu jalanan selalu longsor bibir sungai juga sudah mulai terkikis Ungkap salah satu masyarakat welado”

Selain itu salah satu masyarakat Welado yang enggak di sebut namanya juga mengungkap tambang di sini ada juga orang Pemdes yang memiliki lokasi tambang.

“Itu juga susahnya karena orangnya saja pemerintah desa ada yang punya tambang ungkap salah satu masyarakat yang enggak di sebut namanya”

Kepala Desa Welado saat di hubungi Enewsindonesia memilih bungkam tak membalas pesan WhatsApp saat di hubungi hal ini menimbulkan adanya kecurigaan terkaid maraknya tambang yang di duga ilegal di wilayahnya ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Masyarakat berharap keseriusan APH dalam menertibkan tambang tambang yang di duga ilegal.Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat.

Laporan : Ardy

banner 336x280