Pangandaran, inakor.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang ustadz berinisial AA (50 tahun), terhadap 7 siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Idas SH MH, mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 17 orang saksi.

banner 336x280

“Terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan berlanjut dan rencananya masih ada beberapa orang saksi tambahan yang akan dipanggil.

Diketahui tujuh korban yang masih berusia 8 hingga 11 tahun kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua. Kemudian, para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan, mengingat di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Peksos dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” imbuh Idas

Ustadz AA akibat perbuatannya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres pangandaran berkomitmen untuk penuntasan perkara tersebut dengan penanganan yang berkeadilan bagi semua pihak, serta mengedepankan profesional dan akuntabel.**

 

(Humas Polres Pangandaran/ Editor : Agit Warganet)

banner 336x280