Pangandaran, inakor.id – Ade Jenal Mutaqin, S.H atau yang kerap dipanggil Ade Vampir di kantor Ade Vampir, S.H & Partners tepatnya di Dusun Purwasari, RT. 004 RW. 008, Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, memberikan sedikit edukasi kepada masyarakat terkait pelaporan hukum pidana atau perdata kepada pihak kepolisian.

Ade Jenal Mutaqin, S.H, mengatakan, jika pelaporan lambat baik itu pidana atau perdata, sesuai Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2011 di Pasal 10 Ayat 1.

banner 336x280

“Pelapor wajib mempertanyakan atau wajib meminta hasil penyidikan yaitu SP2HP,” katanya kepada inakor.id, Rabu (21/08/2024).

Menurutnya, jika tindak lanjut lambat dari kepolisian, wajib melaporkan ke Propam.

“Apa dasar hukumnya? Dasar hukumnya Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Pasal 10 Huruf C dan E, tentang kode etik kepolisian,” papar Ade Vampir

Dirinya menyampaikan hal ini, hanya sebagai pemahamanan hukum saja kepada masyarakat.

“Jadi biar semua paham. Semoga bermanfaat untuk semua,” tutupnya (*)

banner 336x280