Pangandaran, inakor.id – Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy dilaporkan oleh DPC PKB Kabupaten Pangandaran ke Polres Pangandaran. Lukman Edy diduga telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan pimpinan PKB Muhaimin Iskandar.

Pelaporan Lukman Edy dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian, didamping Sekjen DPC PKB Encep Najmudin dan Egi Risman, Rabu (07/08/2024) Pagi.

banner 336x280

Otang Tarlian mengatakan, bahwa hari ini DPC PKB Kabupaten Pangandaran resmi melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin.

“Saat ini saudara Lukman Edi bukan apa-apa lagi di PKB, beliau tidak punya kapasitas apapun di PKB, maka kami menduga Lukman Edi telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media massa,” ujarnya

Otang menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari kesaksian yang di sampaikan oleh beliau kepada PBNU, dan selanjutnya dilakukan jumpa pers di kantor PBNU di Jakarta.

“Maka kami melihat apa yang disampaikan oleh beliau itu bukan kapasitasnya, karena beliau bukan lagi kader PKB,” paparnya

Otang meyakini, pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini bukan hanya dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Pangandaran saja, namun seluruh DPC se-Indonesia melakukan pelaporan yang sama.

“Pasalnya apa yang dilakukan oleh Lukman Edi dinilai dapat merusak kondusifitas di internal PKB, apalagi kami akan menghadapi hajat politik, yaitu Pilkada serentak,” pungkasnya (*)

banner 336x280