Ciamis, inakor.id – Kuasa hukum para Turut Tergugat, Fredy Kristianto, menyatakan kesiapannya menghadapi upaya hukum banding yang akan diajukan pihak Wahyu Hidayat (Away) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Sebelumnya, kuasa hukum Wahyu Hidayat, Didik Puguh Indarto, menyampaikan rencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung setelah majelis hakim PN Ciamis menyatakan gugatan kliennya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai mengandung cacat formil.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Fredy menegaskan bahwa putusan PN Ciamis telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Kami menghormati hak Penggugat untuk mengajukan banding. Namun kami sangat yakin bahwa upaya hukum tersebut tidak akan mengubah substansi pertimbangan hukum yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Ciamis,” kata Fredy, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, dalam hukum acara perdata, pemenuhan syarat formil gugatan merupakan aspek penting yang harus dipenuhi sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kekurangan atau cacat formil dalam suatu gugatan, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Putusan ini bukan menyangkut menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan mengenai kelayakan gugatan untuk diperiksa lebih lanjut. Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan para pihak selama persidangan berlangsung,” ujarnya.

Fredy juga menilai perbedaan pandangan terhadap putusan pengadilan merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, menurutnya, putusan yang telah dibacakan majelis hakim tetap merupakan fakta hukum yang harus dihormati sampai ada putusan lain dari tingkat peradilan yang lebih tinggi.

“Kami percaya Pengadilan Tinggi Bandung akan memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Karena itu kami tidak memiliki kekhawatiran terhadap rencana banding yang akan diajukan,” katanya.

Lebih lanjut, Fredy mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami telah menyiapkan kontra memori banding dan seluruh argumentasi hukum yang diperlukan. Pada prinsipnya kami siap menghadapi proses hukum lanjutan dan tetap optimistis putusan PN Ciamis akan dipertahankan,” pungkasnya.**

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280