Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) terus memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar bimbingan teknis (bimtek) virtual aktivasi akun Email Dinas dan registrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan membekali aparatur sipil negara dengan identitas digital resmi serta layanan TTE tersertifikasi sebagai penunjang administrasi pemerintahan yang lebih efektif, aman, dan efisien.
Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Persandian Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Galih Avomegi, mengatakan penerapan Email Dinas dan TTE bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Digitalisasi birokrasi ini ujungnya adalah untuk masyarakat. TTE memiliki manfaat yang sangat besar bagi pelayanan publik. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari hanya karena pejabat atau pegawai yang berwenang sedang bertugas di luar kantor untuk menandatangani dokumen fisik. Dengan TTE, proses pengesahan dokumen, perizinan, maupun surat administrasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara real-time. Pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan humanis,” ujar Galih.
Ia menjelaskan, Email Dinas dengan domain resmi pangandarankab.go.id menjadi identitas digital aparatur pemerintah yang digunakan khusus untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan email resmi tersebut dinilai mampu meningkatkan kredibilitas sekaligus menjaga keamanan komunikasi dan pertukaran data di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi merupakan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah karena didukung sertifikat elektronik yang memverifikasi identitas penandatangan serta menjamin keutuhan dokumen.
Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi Bidang Persandian Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Rifki Prathama, menjelaskan aktivasi Email Dinas menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum pegawai melakukan registrasi TTE.
“Secara teknis kami mendampingi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu untuk mengaktifkan Email Dinas terlebih dahulu. Kepemilikan Email Dinas merupakan syarat utama dalam proses pendaftaran TTE,” jelas Rifki.
Menurutnya, TTE yang digunakan diterbitkan langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga keamanan dan keaslian dokumen pemerintahan dapat terjamin.
“Dengan sistem yang diterbitkan BSrE BSSN, TTE menjamin integritas data pemerintahan. Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dokumen administrasi yang diterbitkan juga terlindungi dari risiko pemalsuan maupun perubahan isi dokumen,” tambahnya.
Di sisi lain, Verifikator TTE Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Yogi Sulistia, menyampaikan proses registrasi berjalan lancar dan menunjukkan perkembangan yang positif.
“Hingga hari ini, capaian registrasi TTE telah mencapai 55,27 persen dari total data PPPK Paruh Waktu yang diajukan BKPSDM Kabupaten Pangandaran. Tim teknis terus melakukan pendampingan dan monitoring agar seluruh pegawai segera memiliki TTE aktif dan siap digunakan,” kata Yogi.
Melalui percepatan registrasi TTE hingga seluruh PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap proses administrasi pemerintahan semakin efektif, mengurangi hambatan birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan responsif sesuai dengan semangat transformasi digital di Kabupaten Pangandaran.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan