Pangandaran, inakor.id — Rencana pembangunan kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) di Kabupaten Pangandaran mendapat respons positif dari DPRD setempat. Kendati mendukung, legislatif meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak terburu-buru menyerahkan aset daerah sebagai hibah untuk pembangunan kampus tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Husni Mubarok, menilai kehadiran perguruan tinggi yang bergerak di bidang seni dan budaya dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia sekaligus memperkuat identitas daerah.

banner 336x280

Menurutnya, rencana pembangunan ISBI pada prinsipnya merupakan langkah positif. Namun, apabila pelaksanaannya menggunakan aset pemerintah daerah berupa lahan sekitar 30 hektare, keputusan tersebut harus didasarkan pada perhitungan yang matang.

“Kami pada prinsipnya mendukung adanya pembangunan kampus ISBI di Pangandaran. Pendidikan, seni, dan kebudayaan merupakan sektor yang penting untuk dikembangkan. Tetapi karena yang akan diberikan merupakan aset daerah dalam luasan yang cukup besar, tentu prosesnya harus melalui kajian yang jelas dan komprehensif,” ujar Husni, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan kajian tersebut diperlukan untuk memastikan pemberian lahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Pangandaran. Pemerintah daerah, kata Husni, perlu melihat berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, mulai dari landasan hukum, kajian akademik, manfaat pembangunan, hingga kepastian realisasi kampus.

Tidak kalah penting, menurut dia, Pemkab Pangandaran harus memiliki gambaran yang jelas mengenai status dan pola pengelolaan aset setelah lahan tersebut diserahkan.

“Yang harus dipastikan bukan hanya soal lahannya diberikan atau tidak, tetapi apa manfaat konkretnya bagi masyarakat, bagaimana kepastian pembangunannya, serta bagaimana aset tersebut dikelola setelah hibah dilakukan,” katanya.

Husni juga mengingatkan agar kebijakan pemberian aset daerah diselaraskan dengan prioritas pembangunan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan keberadaan rencana pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pangandaran yang sebelumnya juga berkaitan dengan pemberian lahan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, keberlanjutan pembangunan kampus tersebut tetap perlu menjadi perhatian.

“Jangan sampai fokus kita bertambah ke berbagai program baru, sementara pembangunan kampus yang sebelumnya sudah mendapatkan hibah tanah masih membutuhkan perhatian dan pengawalan. Karena itu, pemerintah harus menentukan skala prioritas dengan melihat kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.

Di sisi lain, Husni meminta pemerintah daerah tidak melupakan lembaga pendidikan yang telah lama berperan dalam kehidupan masyarakat Pangandaran, terutama pesantren dan madrasah.

Ia menilai keberadaan lembaga pendidikan keagamaan memiliki kontribusi yang tidak kecil, bukan hanya dalam memberikan pendidikan, tetapi juga dalam membangun karakter generasi muda dan menjaga kehidupan sosial masyarakat.

“Pesantren dan madrasah memiliki kontribusi yang panjang dalam mendidik masyarakat, membentuk karakter generasi, sekaligus menjaga kehidupan sosial. Karena itu, perhatian pemerintah daerah juga perlu diberikan secara adil dan proporsional sesuai kebutuhan serta kontribusi masing-masing lembaga,” tuturnya.

Husni menegaskan bahwa sorotan terhadap rencana hibah lahan tersebut tidak dapat diartikan sebagai sikap menolak pembangunan ISBI di Pangandaran.

Sebaliknya, ia menyebut DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang menyangkut aset milik pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurutnya, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan publik sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan persoalan menolak ISBI. Kami mendukung pembangunannya. Tetapi proses hibah aset harus benar-benar dipastikan dari sisi aturan, manfaat, kepastian pembangunan, dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang hari ini dianggap baik justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Husni.

Ia kemudian mengingatkan prinsip dalam kaidah ushul fikih, “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah,” yang berarti setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.

Bagi Husni, prinsip tersebut relevan dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah, termasuk ketika menentukan penggunaan maupun pengalihan aset daerah.

“ISBI tetap kita dukung. Yang kami minta adalah proses hibahnya dikaji secara menyeluruh dan terbuka. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga harus tetap memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan dan keagamaan yang selama ini telah berkontribusi dalam membangun masyarakat Pangandaran,” pungkasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280