Pangandaran, inakor.id – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Pangandaran dari sektor jasa perhotelan serta makanan dan minuman atau restoran menunjukkan capaian positif hingga 10 September 2026.
Berdasarkan Laporan Rekapitulasi Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Pangandaran periode 1 Januari sampai 30 September 2026, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan tercatat sebesar Rp21.955.479.294 dari target Rp30 miliar. Capaian tersebut setara dengan 73,18 persen.
Sementara itu, realisasi PBJT makanan dan/atau minuman telah mencapai Rp9.256.866.851 dari target Rp15 miliar, atau sekitar 61,71 persen.
Dengan demikian, total penerimaan dari kedua sektor tersebut mencapai sekitar Rp31,21 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan capaian tersebut menjadi gambaran bahwa sektor pariwisata, perhotelan, serta usaha makanan dan minuman masih memberikan kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sektor perhotelan dan makanan minuman merupakan bagian penting dalam penerimaan pajak daerah Pangandaran. Kami terus mendorong optimalisasi pendataan, pelayanan, serta kepatuhan wajib pajak agar potensi penerimaan yang ada dapat tergali secara maksimal,” ujar Jumsa saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (11/9/2026).
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan pajak perlu didukung oleh kerja sama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, sehingga proses pemungutan pajak berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, karena penerimaan pajak tersebut nantinya kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan