Kab. Tangerang, Inakor id – Proyek paving blok yang berlokasi di RT 007/004 Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang diduga di kerjakan asal asalan dan menyalahi aturan. Kamis (07/12/2023).
Pasalnya dari hasil pantauan awak media dan LSM di lapangan tampak sejumlah kejanggalan pada kegiatan tersebut, mulai dari material rusak yang tetap di pasang, hingga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menanggapi hal ini, Wahyudi,Tim investigasi LSM INAKOR DPD Tangerang, menilai perlu adanya evaluasi dari instansi terkait pada kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini terkesan asal jadi. Bagaimana tidak,banyak di temukan paving blok dan kastin yang sompel tetap di pasang,tidak adanya pemadatan,Tidak hanya itu, para pekerjanya pun tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagai jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).” Ujar Wahyudi kepada wartawan, Kamis (07/12/2023).
“Saya meminta kepada instansi terkait soal kegiatan ini untuk segera mengevaluasi kegiatan tersebut, jangan main-main, ini uang Negara.” Tutup Wahyudi.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum dapat dikonfirmasi.
(/teamred)