Pangandaran, inakor.id – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pangandaran, Predi Supriadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap dua pernyataan resmi lembaga negara yang dinilainya berpotensi melemahkan prinsip perlindungan warga negara.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan penjelasan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengenai meninggalnya peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil), serta pernyataan awal Komnas Perempuan mengenai kasus penyekapan dan dugaan penyiksaan terhadap YTR di Bandung.

banner 336x280

Menurut Predi, negara tidak boleh mengedepankan pendekatan administratif maupun definisi hukum semata ketika menyikapi kasus yang menyangkut keselamatan dan hak asasi manusia.

“Negara tidak boleh lepas tangan dengan logika teknis. Nyawa manusia harus menjadi prioritas di atas definisi dan prosedur,” ujar Predi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Terkait kasus meninggalnya peserta SPPI, Predi menyoroti pernyataan Kepala KSP yang menyebut kemungkinan adanya faktor kesehatan atau kondisi fisik peserta sebagai penyebab kematian.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena para peserta sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan memenuhi syarat mengikuti Latsarmil.

“Kalau peserta telah dinyatakan sehat saat seleksi, kemudian setelah terjadi musibah justru disebut karena faktor kesehatan bawaan, maka perlu ada evaluasi terhadap proses pemeriksaan kesehatan maupun standar keselamatan selama pelatihan,” katanya.

Predi menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program yang diselenggarakan memenuhi aspek keselamatan peserta. Ia juga mendorong dilakukan audit independen terhadap proses seleksi kesehatan, standar operasional pelaksanaan Latsarmil, serta mekanisme pengawasan selama pelatihan berlangsung.

Selain itu, PMII Pangandaran juga menyoroti pernyataan awal Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT).

Menurut Predi, pendekatan yang terlalu berfokus pada definisi hukum berpotensi mengabaikan penderitaan korban.

“Kami menghormati kerja Komnas Perempuan. Namun, jangan sampai perdebatan mengenai definisi justru mengurangi perhatian terhadap pemulihan korban dan penegakan hukum yang maksimal,” ujarnya.

Ia berpendapat bahwa substansi utama yang harus menjadi perhatian adalah pemberian perlindungan kepada korban, penjatuhan hukuman yang sesuai terhadap pelaku, serta langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Dalam pernyataannya, PMII Pangandaran juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Untuk kasus SPPI, organisasi tersebut meminta adanya audit forensik independen terhadap proses seleksi kesehatan dan pelaksanaan Latsarmil. Sementara dalam kasus YTR, PMII meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang dinilai paling tepat sesuai fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan melalui lembaga yang berwenang.

Predi menegaskan bahwa negara seharusnya lebih mengedepankan perlindungan terhadap warga negara dibandingkan perdebatan mengenai definisi hukum.

“Baik peserta SPPI maupun korban YTR adalah warga negara. Tugas negara adalah melindungi, bukan sekadar mengklarifikasi. Yang kami butuhkan bukan debat kamus hukum, melainkan negara yang hadir memulihkan dan melindungi korbannya,” pungkasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280