Pj Bupati Syakir Diduga Langgar Surat Edaran Yang Dibuat Sendiri, LPRI Aceh : Harus di Sidang Kode Etik

Aceh Tenggara, inakor.id – Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah seorang Abdi Negara dengan Kode Etik yang harus dipatuhi, kata Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben melalui sambungan telepon kepada media ini, Senin (23/10/2023).

Dikatakan Yusuf M Teben, adanya kode etik ini untuk memastikan seorang ASN tetap menjaga sikap dan perbuatannya selama menjalankan tugas serta bergaul dalam kehidupan sehari-hari.

banner 336x280

Tak hanya itu, kata Yusuf M Teben, kode etik ini juga memastikan martabat serta kehormatan seorang Aparatur Sipil Negara tetap terjaga. Kode etik ASN tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelasnya.

“Dalam UU ini, kode etik dan kode perilaku disebutkan secara bersamaan.”

Kode etik dan kode perilaku di UU Nomor 5 tahun 2014 ini berisi pengaturan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS ataupun PPPK, agar :

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
  2. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
  4. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara
    menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
  5. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
    memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
  6. Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
  7. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  8. Melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang Undangan mengenai disiplin Pegawai ASN, rinci Yusuf M Teben.

Lebih lanjut Yusuf M Teben mengatakan, kode etik bagi seorang ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Pasal 8 hingga 12.

“Kode etik ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai.” jelasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah ini juga disebutkan bahwa setiap instansi dan organisasi profesi di lingkungan ASN memiliki kewenangan untuk menentukan serta menetapkan kode etiknya masing-masing.

Dengan kata lain, kode etik tersebut akan ditetapkan berdasarkan karakteristik setiap instansi atau organisasi profesi tempat seorang ASN bekerja.

Tapi apa yang telah dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si yang diduga telah melanggar Surat Edaran yang dibuat sendiri seperti yang tertuang didalam Lampiran Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara Nomor : 710/55/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara, maka Pj Bupati Syakir, Kabag Tapem dan Camat Babussalam harus disidang kode etik, pungkas Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh itu mengakhiri.

Ditempat terpisah, Plt Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi terkait Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si, Kabag Tapem Ardian Busra, S.STP, M.AP dan Camat Babussalam Supardi, S.STP yang diduga telah melanggar Surat Edaran Pj Bupati Agara Nomor 710/55/2023 tanggal 3 Juli 2023 itu apakah sudah memenuhi syarat untuk dilakukan sidang kode etik, Yusrizal, ST mengatakan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Camat Babussalam dkk, kami tim kode tik akan rapat terlebih dahulu untuk membahas apakah hal tersebut melanggar kode etik atau tidak. Terimakasih, kata Plt Sekda Aceh Tenggara itu singkat. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *