SERANG,Inakor.id — Perkara laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Desa Bojonegara, Kabupaten Serang, Wawan Fauzan, masih bergulir di Polda Banten.
Hingga Kamis (17/09/2026), perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepastian itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Wawan Fauzan dari Kantor Hukum Tubagus Amrie Wardhana SH., MH. and Partners setelah mendatangi Polda Banten untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kedatangan tim hukum itu dilakukan guna memperoleh informasi langsung mengenai sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Subdit IV PPA Polda Banten.
“Hari ini kami datang ke Polda Banten, Subdit IV PPA, untuk menindaklanjuti dan menanyakan sampai sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPA terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seseorang kepada klien kami, Kades Bojonegara Wawan Fauzan,” ujar Tubagus Amrie.
Menurut Amrie, pihaknya memperoleh penjelasan dari Kanit PPA Subdit IV Polda Banten bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan proses pemeriksaan dan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Alhamdulillah tadi sudah mendapat keterangan dari Kanit PPA bahwa ini masih dalam proses penyelidikan.
“Jadi kita tunggu hasilnya seperti apa, apakah laporan tersebut memenuhi unsur terjadinya dugaan tindak pidana atau tidak,” katanya.
Amrie mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat diperoleh setelah penyidik memeriksa berbagai informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kita sepakat jangan mendahului hasil daripada penyidikan.
“Kita tunggu hasilnya karena banyak hal yang diminta untuk melihat peristiwa itu seperti apa dari sisi hukum, termasuk alat bukti CCTV, keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti lainnya terkait laporan dugaan pidananya,” ujarnya.
Tidak hanya mendatangi Subdit IV PPA, tim hukum Wawan Fauzan juga menyambangi Subdit I Kamneg Polda Banten.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya disampaikan pihak Wawan Fauzan kepada Polda Banten.
Amrie mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, proses penyelidikan terkait laporan tersebut juga masih berjalan.
Kami juga tadi mendatangi Subdit I Kamneg untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terkait surat perlindungan hukum.
“Alhamdulillah proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik menyampaikan sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi,” tuturnya.
Terkait batas waktu penyelesaian penyelidikan, Amrie menyebut pihak kepolisian belum memberikan kepastian secara spesifik.
Meski demikian, ia berharap proses tersebut tidak berlangsung berlarut-larut sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan hukum.
Belum bisa memberikan batas waktu, tetapi tidak akan begitu lama lagi kita akan mendapatkan hasilnya.
“Kami berharap lebih cepat, lebih baik agar ada kepastian hukum,” katanya.
Amrie menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum dan berkomunikasi dengan penyidik selama penanganan perkara berlangsung.
Ia juga menyampaikan, apabila nantinya hasil penyelidikan menyatakan laporan dugaan pelecehan tersebut tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana, pihak Wawan Fauzan sebagai pihak yang merasa dirugikan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kalau ini tidak terbukti, apakah laporan pelecehan tidak terbukti, maka Kades Bojonegara Wawan sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini akan mengambil tindakan hukum.
“Tetap berlanjut, kita sudah berlanjut, kita mengikuti semua proses hukum sesuai yang berlaku,” pungkasnya.
(Handi)



Tinggalkan Balasan